sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengosongan rumdin Kodam Jaya diwarnai aksi bakar ban

Rumah dinas ini akan digunakan oleh prajurit khususnya anggota TNI AD yang masih aktif

Hermansah
Hermansah Rabu, 09 Mei 2018 12:19 WIB
Pengosongan rumdin Kodam Jaya diwarnai aksi bakar ban

Kodam Jaya/Jayakarta kembali melakukan penertiban dan pemurnian aset terhadap 10 Unit rumah dinas (Rumdin) yang ditempati oleh pihak yang tidak berhak sesuai Permenhan No 30 tahun 2009, di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/5).

Dandim 0504/JS Letkol Arh Aji Prasetyo Nugroho, selaku Ketua Tim Pengosongan Rumdin, mengatakan Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni melalui surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Dimulai sejak 17 Maret 2017 agar penghuni yang tidak berhak menempati Rumdin KPAD Tanah Kusir mengosongkan rumahnya.

"Namun hingga SP-1, SP-2 dan SP-3, mereka tetap bertahan di Rumdin tersebut, terpaksa hari ini kami lakukan penertiban dan pengosongan," tegas Dandim.

Pelaksanaan penertiban sudah sesuai prosedur dan didasari dengan Surat Telegram Kasad Nomor : ST/508/2006 tanggal 20 April 2006 tentang optimalisasi penggunaan rumah dinas dan pengamanan aset IKN TNI khususnya rumah dinas TNI AD.

Surat tersebut ditindaklanjuti Kodam Jaya dengan mengeluarkan Surat Telegram Pangdam Jaya/Jayakarta Nomor: STR/544/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang perintah untuk melaksanakan penertiban dan pengosongan rumdis TNI AD di KPAD Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aturan yang sangat mendasar dari pelaksanaan penertiban rumah dinas TNI AD adalah Surat Telegram Kasad Nomor ST/1555/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang berbunyi bahwa penghuni yang berhak menempati Rumdis TNI AD adalah Prajurit/PNS TNI AD aktif sedangkan Purnawirawan dan Warakawuri masih diizinkan selama belum memiliki rumah sendiri.

Penghuni yang sudah tidak berhak adalah putra-putri/orang umum dan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan rumdin yang ditempati kepada TNI AD CQ Kodam sesuai dengan area servisnya.

"Karena kita sudah berkali-kali melakukan negosiasi dan bahkan mengirimkan surat peringatan-1, 2 dan 3 kepada penghuni yang tidak berhak menempati, maka hari ini Kodam Jaya menertibkan dan mengosongkan Rumdin KPAD Tanah Kusir Kebayoran Lama Jaksel sebanyak 10 unit," kata Dandim.

Sponsored

Sementara itu, Kapendam Jaya Kol Inf Kristomei Sianturi, mengatakan bahwa Kodam Jaya mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam setiap pelaksanaan penertiban dan pengamanan aset tanah milik TNI AD.

"Kodam Jaya selalu melakukan komunikasi dan selalu menawarkan bantuan untuk kepindahan warga yang tidak berhak tersebut. Bahkan kami siapkan sarana untuk mengantarkan sampai ke tempat tujuan yang diinginkan," tegas Kristomei.

Kapendam juga menjelaskan bahwa nantinya rumah dinas ini akan digunakan oleh prajurit khususnya anggota TNI AD yang masih aktif.

"Rumah-rumah ini juga akan disiapkan sebagai pangkalan atau satuan untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi, sehingga dirasa perlu ketersediaan tempat dan perumahan demi mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD," tegas Kapendam Jaya.

Dalam pengosongan rumah dinas milik Kodam Jaya itu sempat diwarnai aksi unjuk rasa dengan membakar ban dan memblokade jalan di Arteri Pondok Indah karena menolak pengosongan rumah dinas tersebut.

Namun demikian, puluhan prajurit TNI AD tetap melakukan pengosongan barang-barang di rumah dinas itu.
 

Berita Lainnya
×
tekid