Polri menggunakan ETLE Statis dan Mobile dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022. Operasi patuh dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia mulai 13 Juni 2022 hingga 26 juni 2022.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Betty Nugroho mengatakan, ETLE Mobile yang dimaksud adalah kamera handphone (HP) yang digunakan petugas kepolisian untuk memotret pelanggar lalu lintas. Hasil jepretannya sebagai bukti untuk melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.
"Dengan mengendarai motor dan saling berboncengan, petugas kepolisian berkeliling dan memfoto pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tersebut," kata Betty dalam keterangan, Senin (27/6).
Betty menjelaskan, yang dipakai para petugas kepolisian merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas. Kemudian jika pengendara melanggar maka akan dikeluarkan surat konfirmasi sesuai dengan alamat nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Dengan adanya sistem penilangan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kontak langsung pihak polisi kepada masyarakat, karena petugas kepolisian tidak akan menegur namun hanya mengambil foto warga yang melanggar peraturan lalu lintas. Sasaran penilangan hanya diberikan kepada para pelanggar yang kasat mata.
Yakni, seperti tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.
Kepolisian juga melakukan kegiatan himbauan dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Sementara itu untuk penegakan hukum akan dilaksanakan melalui teguran simpatik dan juga menggunakan ETLE.
Sementara di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 38.738 pengendara yang kena tilang dan teguran. Puluhan ribu pengendara kena teguran selama Operasi Patuh Jaya 2022.
"Tilang elektronik sebanyak 3.832 pelanggaran dan teguran simpatik 34.906 pelanggar. Total ada 38.738 pengendara," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6).
Dari total pengendara mobil dan motor yang kena tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2022, 157 pengendara di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian pelanggaran batas kecepatan 146 pengendara, tidak menggunakan sabuk pengaman 2.851 pengendara, dan ganjil genap 678 pengendara.
Selama Operasi Patuh 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengawasi kendaraan mobil dan motor yang menggunakan rotator dan pelat nomor khusus.
Ditempat yang berbeda, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menjelaskan sebanyak 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas.
Sasaran penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus jalan.