sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyebab jasad WNI korban mutilasi belum dipulangkan dari Malaysia

Pemerintah Indonesia masih menanti konfirmasi dari Malaysia untuk memulangkan dua WNI korban mutilasi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 11 Mar 2019 16:21 WIB
Penyebab jasad WNI korban mutilasi belum dipulangkan dari Malaysia

Jenazah Ujang Nuryanto, pengusaha garmen asal Kampung Ciodeng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, dan asistennya Ai Munawaroh, masih berada di Malaysia. Keduanya menjadi korban mutilasi di negeri jiran. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya pemulangan jasad kedua WNI tersebut. Menurutnya, Senior Liaison Officer (SLO) Polri bersama perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), telah mengajukan permohonan kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk memulangkan kedua jenazah. 

"Tapi sampai hari ini masih menunggu jawaban dari PDRM. Kalau proses penyidikan sudah dianggap cukup, dari pihak KBRI dan SLO akan memfasilitasi untuk pemulangan dua jenazah WNI korban pembunuhan disertai mutilasi tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/3).

Identitas kedua jenazah saat ini telah teridentifikasi. Pada 28 Februari 2019 lalu, jenazah Ai sudah terkonfirmasi setelah Polri mengirimkan sampel DNA dari ayahnya.

Pihak PDRM sempat kesulitan melakukan identifikasi, karena hanya terdapat bagian tubuh, tanpa kepala dan tangan, pada jenazah Ai. Adapun jenazah Nuryanto, telah lebih dulu teridentifikasi.

PDRM telah menangkap dua warga negara Pakistan yang diduga menjadi pelaku pembunuhan. Kedua pelaku sempat melakukan pertemuan dengan korban pada 23 Januari 2019, untuk membicarakan utang.

Dedi mengatakan, kedua warga Pakistan tersebut masih diamankan pihak PDRM. Dia juga memastikan aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. 

"Aktor intelektual sampai hari ini masih terus dalam pengejaran oleh PDRM," kata Dedi. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid