sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik KPK geledah ruang kerja Mendag Enggartiasto

Penggeledahan berhubungan dengan kasus Bowo Sidik Pangarso.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 29 Apr 2019 15:16 WIB
Penyidik KPK geledah ruang kerja Mendag Enggartiasto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) di Gambir, Jakarta Pusat. Lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

"Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/4).

Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pagi hari ini. Saat ini, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. 

Penggeledahan ini merupakan tanggapan KPK atas pengakuan Bowo Sidik Pangarso, yang menyebut keterlibatan Enggar dalam kasus yang menjeratnya. 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Golkar, menyeret nama Enggar saat menjelaskan kepada penyidik KPK soal asal usul uang yang ia gunakan dalam 'serangan fajar'. Ada total Rp8 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop dalam serangan fajar Bowo terkait upayanya untuk kembali menjadi anggota DPR.

Enggar diduga meminta Bowo Sidik selaku anggota Komisi VI DPR RI, untuk membantu memuluskan pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang berlaku sejak akhir Juni 2017.

Sejauh ini, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Enggar untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Penyidik masih perlu melakukan sejumlah langkah, sebelum memutuskan untuk memeriksa Enggar.

"Belum ada jadwal atau informasi terkait hal itu. Proses ini masih berjalan, jadi perlu kami dalami terlebih dahulu," ujar Febri.

Sponsored

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Bowo Sidik dan Indung yang diduga menjadi penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Asty sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid