Penyidik yang tangani kasus Wahyu Setiawan batal dipulangkan
Ada satu penyidik KPK yang dipulangkan ke instansi asal yakni Polri.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rosa, yang menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, batal dipulangkan ke institusi asalnya yakni Polri.
Demikian hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. Menurut Argo, pembatalan pemulangan Kompol Rosa ke institusi Polri berkaitan dengan masa jabatannya. Diketahui, Kompol Rosa akan tetap bertugas di lembaga antirasuah sampai masa tugasnya berakhir yaitu pada September 2020.
“Jadi Pak Rosa kita tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masa jabatannya sampai September,” kata Argo di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
Selain Kompol Rosa, kata Argo, terdapat seorang penyidik KPK yang merupakan anggota Polri resmi ditarik kembali. Kendati demikian, Argo enggan menyebut nama dari penyidik yang dipulangkan tersebut. Argo juga enggan menjelaskan alasan pemulangan seorang penyidik itu.
"Jadi kan tadinya dua, yang satu tidak jadi, jadi hanya satu ya," ucap Argo.
Sebelumnya, KPK berencana memulangkan sejumlah pegawainya ke instansi asal baik Polri maupun Kejaksaan Agung. Namun demikian, rencana tersebut baru bisa terlaksana setelah terbitnya surat keputusan.
"Setahu saya ada (pegawai yang dipulangkan ke organisasi asal). Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada. (Jadi) masih bekerja di sini," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Menurut Fikri, setidaknya terdapat empat pegawai yang akan dikembalikan ke institusi asal. Hanya, Fikri enggan menyebut lebih detail identitas keempat para pegawai KPK tersebut.
"Ada dua orang dari kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya. Jadi, ada empat (pegawai yang dipulangkan ke organisasi asal)," ucap Fikri.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, para pegawai yang dikembalikan ke instansi asal itu pernah menangani sejumlah kasus krusial di KPK.
Ada tiga dari empat petugas KPK yang santer namanya muncul yakni Sugeng, ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik yang pernah dilakukan Firli Bahuri sewaktu menjabat Direktur Penindakan KPK.
Kemudian, dua petugas yang menangani kasus dugaan suap yang menyeret komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Keduanya yaitu Rosa yang berasal dari Polri dan seorang jaksa senior bernama Yadyn.
Fikri berdalih, pemulangan sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu atas kebutuhan lembaga asal mereka. Dia menyebut pengembalian pegawai itu tidak terkait dengan rekam jejak mereka dalam menangani sebuah kasus.