sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Lukas Enembe, KPK libatkan ahli bahasa dan isyarat

Para ahli dilibatkan dalam upaya percepatan penanganan perkara yang melibatkan orang nomor satu di Bumi Cendrawasih itu.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 11 Jan 2023 21:05 WIB
Periksa Lukas Enembe, KPK libatkan ahli bahasa dan isyarat

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya bakal menyertakan ahli dalam pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka.

Firli menyebut, pihaknya menggandeng ahli bahasa dan isyarat untuk memeriksa Lukas. Hal ini dilakukan mengingat kondisi Lukas yang dalam beberapa tahun belakangan diketahui mengalami stroke.

"Tentang bagaimana melakukan pemeriksaan terhadap orang sakit, tentu ini kita menggunakan ahli. Ada ahli bahasa, ada ahli isyarat," kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Firli menyebut, para ahli dilibatkan dalam upaya percepatan penanganan perkara yang melibatkan orang nomor satu di Bumi Cendrawasih itu. 

"Semuanya kita akan gunakan dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Lukas Enembe," ujar Firli.

Lebih lanjut, Lukas telah resmi berstatus sebagai tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai hari ini (11/1). Namun, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas, tim penyidik tidak langsung membawa Lukas ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tim dokter menyimpulkan Lukas perlu dirawat sementara di RSPAD.

Sponsored

"Penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik, khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan tersangka LE (Lukas)," tutur Firli.

Tim penyidik KPK menangkap Lukas di Jayapura Selasa (10/1) siang. Ia kemudian diterbangkan menuju Jakarta melalui Manado, Sulawesi Selatan.

Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Lukas terlebih dulu menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar. 

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid