close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mario Dandy dan AG. Foto: Ist
icon caption
Mario Dandy dan AG. Foto: Ist
Nasional
Selasa, 23 Mei 2023 13:14

Perkara aniaya David Ozora, AG ajukan kasasi

PT DKI juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
swipe

Pihak anak yang berhadapan dengan hukum, AG memberikan memori kasasi terkait putusan yang dirinya terima. Memori kasus ini terkait keterlibatannya dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

Penasihat hukum AG, Bhirawa J Arifi mengatakan, dalam memori kasasi pihak AG kurang lebih sama seperti yang pihaknya sampaikan dalam Pledoi. Pada pokoknya, ia meminta bahwa kliennya tidak terbukti melakukan perbutan yang didakwakan.

“Pada hari ini tanggal 23 Mei 20023, kami dari tim penasihat hukum anak AG, sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepanitraan PN Jakarta Selatan,” kata Bhirawa di PN Jaksel, Selasa (23/5).

Diketahui, vonis hakim tunggal PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel terhadap AGH, 3 tahun 6 bulan. Dengan demikian, pelaku anak tetap dihukum menjalani kurungan badan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim tunggal PT DKI, Budi Hapsari, saat membacakan putusan.

PT DKI juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Selain itu, menetapkan pelaku anak dan orang tuanya membayar biaya perkara banding. "Sebesar Rp2.000."

Terkait hal ini, Menurut penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, hakim tunggal PT DKI tidak memeriksa fakta persidangan dan mempercepat putusan banding. Padahal, memori banding baru dilampirkan, termasuk jaksa penuntut umum (JPU), pada Rabu (26/4) malam.

"Namun, seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini," katanya kepada wartawan, beberapa saat lalu.

Dirinya berharap peradilan seperti ini tidak terulang kembali dan mendorong banyak pihak memberikan perhatian khusus. Apalagi, AG masih memiliki waktu penahanan hingga 11 Mei 2023.

Mangatta lantas mengutip Pasal 37 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), di mana pemeriksaan pokok perkara tidak dianjurkan untuk cepat berjalan. Baginya, memori banding AGH seakan tak digubris hakim.

"Jadi, kenapa harus diputus hari ini?" tanya dia heran.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan