sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perma Nomor 1 Tahun 2020 terbit, KPK: Jangan Pasal 2 dan 3 saja

Sejak 2012 KPK lebih dominan menangani kasus suap atau gratifikasi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 03 Des 2020 15:18 WIB
 Perma Nomor 1 Tahun 2020 terbit, KPK: Jangan Pasal 2 dan 3 saja

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengapresiasi, terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, dia berharap pasal lain juga diatur.

Hal itu disampaikan Nawawi karena sejak 2012, lembaga antirasuah lebih dominan menangani kasus suap atau gratifikasi. Sementara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, persentasenya lebih sering dipakai dalam kurun waktu 2004-2012.

"Tidakkah kemudian MA, ada pemikiran-pemikiran lebih lanjut untuk melakukan pengaturan juga terhadap pasal-pasal lain, pasal suap dan lain sebagainya," katanya dalam tanggapan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2020 secara daring, Kamis (3/12).

Menurut Nawawi, pedoman pasal lain menjadi penting karena terdapat disparitas penuntutan dan putusan. Dia pun mencontohkan, dua kasus yang menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor terkait memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan.

Perkara pertama, praktik suap terhadap eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Nawawi menjelaskan, pada kasus itu terdakwa pemberi suap eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan dituntut 15 tahun penjara.

"Oleh majelis hakim kemudian perkara ini dinyatakan terbukti (melanggar) Pasal 6 ayat (1) huruf a dan dijatuhi hukuman selama 10 tahun. Jadi tuntutannya 15 tahun, putusannya 10 tahun," katanya.

Namun, situasi berbeda terjadi dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Saat itu, eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, didakwa menyuap Akil dan dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a. Akan tetapi, dituntut 10 tahun dan vonisnya hanya empat tahun bui.

"Catatan kami bukan hanya pada disparitas pemidanaannya, pada putusannya, tapi juga ada disparitas di dalam penuntutannya. Jadi untuk pasal yang sama, Pasal 6 ayat (1) huruf a, ini terjadi perbedaan baik tuntutan maupun putusan," jelasnya.

Sponsored

Kendati demikian, terkait Perma Nomor 1 Tahun 2020, Nawawi berharap ada konsistensi dalam implementasinya, termasuk di tingkat MA. Pasalnya, dalam peradilan, para terdakwa praktik lancung seringkali melayangkan banding, kasasi, bahkan sampai tingkat peninjauan kembali atau PK, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.

"Dalam kaitannya dengan soal konsistensi ini, kita berharap sebenarnya bahwa ada sikap konsistensi, tapi pada tingkat MA. Jadi harapannya ada konsistensinya itu justru yang harus dipegang di tingkat MA," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid