sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pinangki catut nama Jaksa Agung, begini respons Kejagung

Pinangki catut nama Burhanuddin dalam rencana aksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 24 Sep 2020 18:44 WIB
Pinangki catut nama Jaksa Agung, begini respons Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pencatutan nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam rencana aksi atau action plan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono meminta kepada seluruh pihak untuk mengikuti jalannya persidangan terlebih dahulu. Pasalnya, terdakwa Jaksa Pinangki baru menjalani sidang perdana kemarin (23/9).

"Ikuti sidang saja, nanti simpulkan sendiri," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Menurut Ali, ia juga tidak membenarkan atau membantah dugaan pencatutan nama Burhanuddin yang dalam action plane tertulis BR. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pun, Ali mengaku hanya menjelaskan isi dakwaan.

"Saya tidak ngomong begitu (dicatut). Fakta penyidikan nanti ada di fakta sidang," tutur Ali.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa kepada Jaksa Pinangki, disebutkan perjalanan bertemu dengan Djoko Tjandra dilakukan pada November 2019. Pertemuan itu terjadi di kantor tersangka Djoko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam dakwaan pun disebutkan pertemuan pertama tersangka Djoko Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki atas perantara Rahmat, seorang  pengusaha sekaligus pemilik Koperasi Nusantara.

Sejak awal, tersangka Jaksa Pinangki disebut telah bertujuan untuk menawarkan pengajuan membantu tersangka kasus korupsi Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi hukuman saat kembali ke Indonesia.

Sponsored

Saat menawarkan fatwa MA, Jaksa Pinangki membuat action plan, di dalamnya tertulis nama Burhanuddin (BR) dan mantan Hakim Agung Hatta Ali (HA). Selain itu, tertulis inisial DK dan IF yang belum terungkap sebagai penanggung jawab sejumlah action.

Surat dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana terdakwa Jaksa Pinangki pada 23 September 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan disebut Jaksa Pinangki menerima uang USD$500 ribu sebagai uang muka atas perjanjian total fee USD$1.000.000.

Berita Lainnya
×
tekid