sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS tunggu Ahmad Syaikhu, tetap di Senayan atau jadi wagub DKI

Keputusan tersebut berada sepenuhnya pada Ahmad Syaikhu.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 03 Okt 2019 17:27 WIB
PKS  tunggu Ahmad Syaikhu, tetap di Senayan atau jadi wagub DKI

Proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno masih belum kembali bergulir. PKS, sebagai partai yang berhak mengajukan nama, masih menunggu keputusan Ahmad Syaikhu apakah akan terus maju dicalonkan sebagai wakil gubernur. 

Ahmad Syaikhu telah lama diajukan PKS, bersama Gerindra, untuk menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno. Namun proses pemilihan terus molor, hingga akhirnya dia dilantik sebagai anggota DPR RI pada Selasa (1/10).

Selain Syaikhu, nama lain yang diajukan untuk menduduki jabatan wagub DKI oleh kedua partai tersebut, adalah Agung Yullianto. Agung dan Syaikhu merupakan kader PKS.

"Kita posisinya menunggu surat dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat). Kelihatannya sih pasti DPP sudah komunikasi, kan baru kemarin dilantik. Kalau sudah dilantik, berarti sudah definitif. Nah keputusannya apa, saya juga belum tahu, mau maju di wagub atau memilih yang sudah diberikan," kata Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (3/10).

Ia menegaskan, keputusan tersebut berada sepenuhnya pada Syaikhu. Namun Suhaimi tak memastikan kapan Syaikhu akan memberi kepastian.

"Soal kapan itu saya belum bisa jawab dan itu pasti harus DPP," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyampaikan harapannya agar setelah pimpinan definitif ditetapkan hari ini, DPRD DKI segera membahas penetapan wagub DKI. Menurut Anies, persoalan ini merupakan hal mendesak yang harus segera diselesaikan.

Namun Prasetio Edi Marsudi yang kembali ditetapkan sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna hari ini, mengatakan pembahasan wagub ini baru akan dilakukan usai pelantikan pimpinan dewan yang baru. Pelantikan akan dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan pelantikan.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid