sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PMD DKI 2021 Rp7,2 triliun dinilai terlalu besar

Pemprov DKI perlu tentukan skala prioritas dari kegiatan empat BUMD yang diberikan PMD.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Senin, 16 Nov 2020 14:10 WIB
PMD DKI 2021 Rp7,2 triliun dinilai terlalu besar

Suntikan dana segar dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI sebesar Rp7,2 triliun dinilai terlalu besar. Anggaran tersebut masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD tahun anggaran 2021.

Empat BUMD DKI yang diproyeksikan dapat PMD pada 2021, yakni PT MRT Jakarta Rp2,8 triliun, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp3,9 triliun, PT Pembangunan Sarana Jaya Rp285 miliar, dan PDAM Jaya Rp75 miliar

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Gembong Warsono mengaku, dewan di Kebon Sirih akan mendalami seluruh rencana kegiatan anggaran yang akan dilaksanakan oleh empat BUMD tersebut. "PMD ini harus untuk kepentingan warga Jakarta," kata Gembong di DPRD DKI, Jakarta, Senin (16/11).

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI itu meminta, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI perlu menentukan skala prioritas dari kegiatan anggaran yang akan dilaksanakan empat BUMD tersebut. 

Selain dalam fase pandemi Covid-19, masih banyak yang perlu diprioritaskan untuk menuntaskan masalah yang dialami warga Jakarta. Seperti krisis air bersih.

"Ini perlu dijelaskan sedetail-detailnya. Pengerjaannya oleh siapa pun itu harus jelas. Supaya penggunaan PMD ini berkualitas," tegas Gembong.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI, Sri Haryati menjelaskan, untuk PT MRT Jakarta alokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalur MRT fase II. 

Sedangkan, alokasi PMD yang dibutuhkan PT Jakpro digunakan untuk melanjutkan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), serta revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) sebagai upaya lanjutan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sponsored

"Untuk lebih detailnya nanti akan kembali didalami pada rapat sub Banggar DPRD DKI atau di komisi. Angka tersebut masih dalam bentuk usulan dan bisa ditambah atau dikurangi sesuai hasil pembahasan," tandas Sri singkat.

Berita Lainnya
×
tekid