sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TAPD DKI lambat, PSI: Hingga kini DPRD belum terima KUAPPAS 2021 

Sesuai Permendagri Nomor 64 tahun 2020, kepala daerah dan DPRD harus selesai membahas RAPBD pada 30 November 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 21 Sep 2020 17:21 WIB
TAPD DKI lambat, PSI: Hingga kini DPRD belum terima KUAPPAS 2021 

Pengesahan APBD DKI 2021 diprediksi bakal molor. Pangkalnya, sampai saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI belum menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2021 ke DPRD.

Karena itu, TAPD DKI dinilai lambat lantaran belum merampungkan draf KUAPPAS 2021. Padahal, hingga kini dewan di Kebon Sirih belum membahas APBD Perubahan 2020.

Anggota Komisi C DPRD DKI, Anthony Winza mengungkapkan, pembahasan RAPBD 2021 sudah molor hampir tiga bulan. Jika, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021. 

Dalam aturan itu, Kata Anthony, Pemprov DKI mestinya menyampaikan KUAPPAS 2021 kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli 2020. 

"Kami harap dan minta Pak Gubernur Anies tidak menunda penyampaian rancangan anggaran tahun 2021. Ini sudah September, tapi sampai sekarang dokumen KUAPPAS 2021 belum diserahkan ke DPRD. Ada apa? Bukankah sistemnya sudah smart? Kalau smart harusnya bisa cepat," kata Anthony di Jakarta, Senin (21/9).

Selain itu, Anthony menuturkan, dalam Permendagri Nomor 64 tahun 2020 disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD harus selesai membahas RAPBD pada 30 November 2021. Karenanya, kata dia, hanya tersisa waktu dua bulan untuk melakukan pembahasan anggaran. 

Sementara itu, Anthony mengatakan, bahwa waktu dua bulan itu sangat sedikit untuk menbahas seluruh rancangan anggaran APBD 2021. Terlebih butuh waktu untuk membahas APBD Perubahan 2020, sebelum membahas RAPBD 2021.

"Jika Pemprov DKI terlambat menyerahkan rancangan anggaran, lantas kapan anggota DPRD diberi waktu untuk meneliti ribuan item seperti itu? Kalau sistemnya smart, seharusnya jangan takut untuk kirimkan dokumen rancangan anggaran ke DPRD sesuai jadwal," jelasnya 

Sponsored

Seperti APBD 2020 sebelumnya, untuk membahas APBD 2021 maka Pemprov DKI mestinya membuka rincian komponen lebih awal dan memberikan akses ke publik pada tahun 2020 setelah dokumen KUAPPAS selesai dibahas.

"Tahun lalu Pemprov DKI membuka rincian komponen di fase akhir pembahasan. Jika Pemprov DKI mau membuka rincian komponen sejak awal, anggaran-anggaran ‘janggal’ bisa kami periksa sejak jauh hari," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid