sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PNS Kemenag di Subang berbuat asusila, Kemenag siapkan sanksi berat

Ajam Mustajam menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Kamis, 23 Jun 2022 21:09 WIB
PNS Kemenag di Subang berbuat asusila, Kemenag siapkan sanksi berat

 Salah satu pegawai Kementerian Agama di Subang diduga melakukan tindakan asusila. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak Polres Subang. Kemenag pun siap memberikan sanksi berat.

Kasus 

Diberitakan seorang guru di salah satu sekolah berbasis agama di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, terungkap telah melakukan pemerkosaan pada anak didiknya berinisial E (15) lebih dari 10 kali dalam kurun waktu 1 tahun.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan keluarga korban kepada polisi pada 23 Mei 2022. Laporan tersebut dibuat setelah orangtua korban menemukan tulisan curahan hati anaknya tentang penderitaan yang ia alami. Setelah ditanya tentang tulisan itu, korban pun mengungkapkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya dan dilakukan guru yang merupakan PNS Kemenag tersebut. 

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya. 

“Kemenag tidak mentolerir atas kasus atau perbuatan tercela, sanksinya sangat berat. Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Ajam di Bandung, Kamis (23/6). 

“Tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya lagi. 

Ajam menegaskan bahwa PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. 

Sponsored

Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain: 

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum 

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik 

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana (Kemenag.go.id)

Berita Lainnya
×
tekid