sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Metro Jaya: Rizieq Shihab menyerah karena takut ditangkap

Polisi tidak melayangkan panggilan kepada Rizieq Shihab hari ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 12 Des 2020 13:39 WIB
Polda Metro Jaya: Rizieq Shihab menyerah karena takut ditangkap

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menilai kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lantaran takut ditangkap.

"Jadi Rizieq merasa takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Padahal, sambung Yusri, polisi tidak melayangkan panggilan kepada Rizieq pada hari ini.

"Karena dia takut ditangkap, dia menyerah," ujarnya.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Sabtu (12/12) pagi tadi. Pria dengan sapaan akrab Habib Rizieq itu tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.20 WIB.

Polda Metro telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, MRS sebagai penyelenggara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (10/12).

Adapun lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia akad nikah Haris Ubaidillah, sektretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab bidang keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Idrus.

Sponsored

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid