sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Metro nonaktifkan penyekatan, ganjil genap berlaku

Kebijakan ganjil genap akan berlaku 12 Agustus 2021 di delapan ruas jalan Ibu Kota.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 10 Agst 2021 19:10 WIB
Polda Metro nonaktifkan penyekatan, ganjil genap berlaku

Polda Metro Jaya menonaktifkan penyekatan di 100 titik ruas jalan untuk menyikapi aturan baru perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghentian penyekatan akan diganti dengan tiga kebijakan lainnya. Pertama, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat. Kedua, pengendalian mobilitas dengan sistem patrol.

“Terakhir, rekayasa lalu lintas,” kata Sambodo dalam konferensi pers secara dari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).

Ditambahkannya, kebijakan ganjil genap akan berlaku sejak 12 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB dan akan diterapkan di delapan ruas jalan Ibu Kota. “Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, serta Jalan Gatot Subroto,” tuturnya.

Sponsored

Pihaknya juga akan mengendalikan mobilitas kawasan dengan sistem patrol di 20 ruas jalan meliputi:

1. Jalan Sudirman-Mh Thamrin

2. Jalan Sabang, Kawasan Bulungan

3. Jalan Asia-Afrika

4. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)

5. Kawasan Kota Tua

6. Kawasan Kelapa Gading

7. Kawasan Kemang

8. Kawasan Kemayoran

9. Kawasan Sunter

10. Jatinegara

11. Pintu I Taman Mini

12. Pantai Indah Kapuk

13. Pasar Tanah Abang

14. Pasar Senen

15. Jalan Raya Bogor

16. Jalan Mayjend Sutoyo mulai dari Cawang hingga PGC

17. Kawasan Otista-Dewi Sartika

18. Kawasan Warung Buncit

19. Mampang Prapatan

20. Jalan Ciledug Raya.

Berita Lainnya
×
tekid