close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto dok Kemenag.
icon caption
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto dok Kemenag.
Nasional
Kamis, 11 Mei 2023 15:44

Polemik ibadah di Candi Ijo, Menag: Tak boleh dilarang!

Semua warga negara berhak beribadah sesuai dengan keyakinan. Tidak boleh dihalangi, apalagi dilarang.
swipe

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama. Semua warga negara berhak beribadah sesuai dengan keyakinan. Tidak boleh dihalangi, apalagi dilarang.

"Tidak boleh dihalangi, apalagi dilarang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan," kata Yaqut menanggapi kasus yang ramai di media sosial terkait seorang perempuan yang dilarang beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.

"Pagi tadi saya sudah perintahkan Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," tegas Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (11/5).

Diakui politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, di lapangan, aparatur seringkali belum memahami prosedur tetap yang harus dijalankan. "Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman," kata dia.

Ke depan, Yaqut berharap permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. "Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja," kata dia.

Di tahun politik, kata Yaqut, pasti ada yang ingin mendapat panggung. Ia meminta pada masyarakat untuk memegang kuat-kuat keyakinan masing-masing tanpa harus melepaskan keindonesiaan. 

Sementara, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija mengaku, telah menindaklanjuti masalah ini. "Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI," ujar Nengah.

Data yang dikumpulkan akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat agar tidak ada kesalahpahaman lagi. Nengah mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi, khususnya di media sosial, terkait kejadian di Candi Ijo.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Karena beribadah di candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang. Namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi," kata dia.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan