sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi mengamankan sajam dan miras dalam demo mendukung Gubernur Lukas Enembe

Polisi telah mengamankan sekitar 14 orang yang kedapatan membawa senjata tajam ataupun barang yang berbahaya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 22 Sep 2022 09:15 WIB
Polisi mengamankan sajam dan miras dalam demo mendukung Gubernur Lukas Enembe

Polda Papua menemukan barang-barang yang dilarang dari beberapa oknum dari Koalisi Rakyat Papua (KRP) dalam unjuk rasa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, di Mako Polresta Jayapura Kota, Rabu (21/9). Mereka membawa perlengkapan dan peralatan yang tidak ada dalam kesepakatan ketika izin menggelar aksi.

Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat mengatakan, mereka membawa senjata tajam, senjata api, dan alat perang tradisional. Selain itu, pihaknya juga menemukan berbagai macam minuman keras yang dibawa oleh massa aksi.

“Telah kami amankan sekitar 14 orang yang kedapatan membawa senjata tajam ataupun barang yang berbahaya,” kata Ramdani dalam keterangan, Kamis (22/9).

Menurutnya, 14 orang ini diamankan dari beberapa tempat di Kota Jayapura seperti, Pos Polisi Kampung Buton, Pertigaan PTC dan depan Gapura Walikota Jayapura. Sedangkan untuk di Kabupaten Jayapura depan Puspenka, Batas Kota Jayapura (Waena) dan di pertigaan Bandara Sentani.

Polresta Jayapura mengamankan tujuh orang, dan Polres Jayapura juga mengamankan jumlah serupa. Jumlah itu tergenapi menjadi 14 orang massa aksi.

“Untuk Polresta Jayapura Kota, kami mendapati tujuh orang berinisial OB (23), MA (20), TY (23), KP (22), MM (21), YY (32), SG, dan Polres Jayapura 7 orang yang berinisial MM (23), YAF (19), HSS (45) LW (26), PW (27), WW (24) dan LW (22),” ujar Ramdani.

Untuk diketahui barang bukti yang diamankan yakni 14 senjata tajam, satu bom ikan (dopis), satu ketapel, satu buah sepeda motor, satu kantong berisi 111 buah paku dan beberapa botol minuman beralkohol. Khusus untuk bom ikan, pemiliknya lari ketika hendak ditangkap.

“Jadi saat mau ditangkap dia lari tinggalkan motornya, ternyata di dalamnya ada dopis. Kita akan cari dia sampai dapat," ucap Ramdani.

Sponsored

Dalam hal ini 14 orang akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

“TNI-Polri akan mengamankan masyarakat bukan hanya kegiatan kemarin saja tetapi kedepannya terus agar aktifitas dapat lancar dan Papua selalu damai,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid