sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bantah Vanessa Khong dan sang ayah sudah hadir untuk diperiksa

Kuasa Hukum Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei, Brian Praneda sebelumnya memastikan kedua kliennya hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 18 Apr 2022 14:53 WIB
Polisi bantah Vanessa Khong dan sang ayah sudah hadir untuk diperiksa

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih menunggu kehadiran Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei dalam pemeriksaan hari ini, Senin (18/4). Keduanya dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

“Belum datang, (kita) masih menunggu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (18/4).

Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei, Brian Praneda, memastikan kedua kliennya hadir dalam pemeriksaan hari ini, Senin (18/4).

“Sudah, sudah hadir. Iya (keduanya) sudah hadir,” kata Brian saat dihubungi, Senin (18/4).

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pemeriksaan terhadap ayah Vanessa Khong terjadwal hari ini. Ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Benar terjadwal hari ini, masih kami tunggu. Rudiyanto Pei dahulu," kata Candra saat dikonformasi," Senin (18/4).

Candra juga menyatakan, sang putri, Vanessa Khong juga akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Mantan kekasih Indra Kenz itu akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/4).

"Vanessa Khong Rabu," kata Candra.

Sponsored

Vanessa Khong bersama Rudiyanto Pei mangkir dengan alasan tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti transaksi keuangan yang diterima dari Indra Kenz.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menentapkan Vanessa Khong sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Binomo. Untuk diketahui, selain Vanessa Khong, ayahnya, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka Binomo. Mereka diduga ikut menyamarkan aset Indra Kenz.

Secara total, polisi telah menetapkan tujuh tersangka. Selain kubu keluarga Khong, ada juga empat tersangka lainnya sebagai kelompok Binomo, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Ketiganya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid