Polisi ciduk RR, pembuat situs web hoaks bansos PPKM
Pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp1,5 miliar dari iklan yang dihasilkan melalui situs web bansos palsu tersebut.

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial RR (23) atas penyebaran berita bohong mengenai bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, tersangka membuat situs web pendaftaran bantuan PPKM senilai Rp300.000 dari Kemensos. Portal itu sudah dibuat sejak November 2020.
“Kemudian, tersangka menyebarkan pesan berantai di grup WhatsApp mengenai bantuan-bantuan tersebut,” kata Yusri Yunus dalam konferensi pers secara daring, Senin (19/7).
Dalam pesan berantai tersebut, kata Yusri, tersangka meminta masyarakat mendaftarkan diri. Lalu, akan mendapatkan pesan konfirmasi.
“Situs itu memberikan keuntungan pemasangan iklan di situs itu. Setidaknya dua iklan masuk satu bulan Rp200 juta dan dengan total Rp1,5 miliar hingga dia ditangkap," ujarnya.
Disebutkan Yusri, situs web buatan tersangka beralamat subsidippkm.online/pembagian-subsidi/? PPKMjuli#1625647777785 dengan logo Kemensos. Selain portal, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu laptop Asus ROG GL503GE, ponsel Samsung S21, satu akun surel, akun paypal, dan akun yllix.
Tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RR terancam pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Menimbang sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, atau campuran
Kamis, 30 Mar 2023 06:19 WIB
Menimbang bunga KUR 0% demi keberlanjutan UMKM
Rabu, 29 Mar 2023 15:00 WIB