sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus dr Lois Owen, polisi diminta periksa Hotman Paris dan Babe Aldo 

Sejumlah diksi dan narasi yang digunakan dalam wawancara di Chanel Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo, diduga melanggar UU ITE.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 13 Jul 2021 11:51 WIB
Kasus dr Lois Owen, polisi diminta periksa Hotman Paris dan Babe Aldo 

Bareskrim Polri telah menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks atau berita bohong. Kasusnya bermula saat podcast dengan Babeh Aldo dan dalam acara Hotman Paris Show.

Dr Lois dalam sesi wawancara menyebut, bahwa kasus kematian Covid-19 disebabkan bukan dari virus. Tetapi, efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien. Lalu, dia juga menilai, pandemi ini hanya berjualan vaksin dan obat.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menjelaskan, jika mengacu pada ketentuan pasal 45A juncto pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maka pilihan diksi dan narasi dr Lois Owen, dalam wawancara yang direkam dan diedarkan melalui akun Youtube Hotman Paris maupun Babeh Aldo, termasuk konten yang tidak layak disebarkan, bahkan sebagai perbuatan yang dilarang UU ITE.

"Konten akun Youtube Hotman Paris dan Babe Aldo, diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal ini. Karenanya, baik Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr Lois Owen," kata Petrus kepada Alinea.id, Selasa (13/7).

Petrus membeberkan, sejumlah diksi dan narasi yang digunakan dalam wawancara di Chanel Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo, diduga melanggar ketentuan UU ITE. Di antaranya ialah korban meninggal karena interaksi obat-obatan, rumah sakit penuh karena orang-orang stres, tidak percaya Covid, dan PCR, rapid test sebagai alat setan.

Kemudian pandemi lucu lucuan; tujuannya jualan vaksin dan obat; menganggap diri sebagai penyebar kebenaran; setop pakai alat-alat setan dan setop beri obat-obat; dan masker sebagai selembar kain kotor dari kain kotor untuk pelindung negeri.

Menurut Petrus, Hotman Paris dan Babeh Aldo seharusnya patut menduga bahwa tujuan dr Lois Owen menyampaikan pandangannya adalah upaya membangun ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dan untuk menimbulkan frustasi sosial di masyarakat. 

Apalagi, pemerintah saat ini sedang giat mencegah dan mengobati pasien Covid-19. "Karena itu, Bareskrim Polri tidak boleh hanya memeriksa, menjerat, dan menjadikan dr Lois Owen sebagai tersangka, tetapi juga Hotman Paris Hutapea dan Babe Rildo patut dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkas advokat Peradi ini.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid