Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penipuan robot trading DNA Pro. Pelimpahan akan dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), rencananya akan dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Kabagpenum Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan resminya, Kamis (28/7).
Nurul menyatakan, pelimpahan berkas perkara sebelumnya dibagi menjadi tiga bagian.
Dia merinci, berkas perkara pertama terdiri dari tersangka JG, RK, R, dan YTS. Kemudian, berkas perkara ketiga terdiri dari tersangka EDP dan DT.
"Berkas ketiga tersangka atas nama SR, RS, HAM, dan FYT," ucap Nurul.
Sementara, kata Nurul, terdapat satu berkas perkara lagi yang belum dinyatakan lengkap dengan tersangka berinisial MA. Penyidik hingga kini masih melengkapi berkas perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, DNA Pro mengaplikasikan distribusi penjualan langsung yang menerapkan skema piramida. Mereka memanfaatkan uang yang di deposito atau diinvestasikan oleh para member untuk memberikan atau membagikan profit atau keuntungan investasi dan bonus marketing plan kepada para member.
Pemotongan uang deposit member yang diinvestasikan oleh para member dan ditransfer ke rekening masing–masing exchanger dipotong Rp1.000 per US$1. Kendati demikian, pemotongan tersebut tidak pernah disampaikan ke para member.
“Karena dalam aplikasi robot trading DNA Pro tidak terlihat adanya pemotongan tersebut, nilai uang yang terlihat sama dengan nilai yang di deposito oleh para member,” tutur Whisnu.