sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi pelaku penembakan di Cengkareng ditetapkan tersangka

Kapolda pastikan proses hukum berjalan beriringan dengan proses etik internal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 25 Feb 2021 11:59 WIB
Polisi pelaku penembakan di Cengkareng ditetapkan tersangka

Anggota polisi bernama Cornelius Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan yang dilakukannya di salah satu kafe bilangan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), pada Kamis (25/2) dini hari.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengatakan, penyidik lanngsung menangkap tersangka setelah kejadian penembakan pukul 04.00 WIB tadi. Pemeriksaan terhadap tersangka kemudian dilakukan secara maraton.

"Alat bukti lengkap dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu.

Menurut Fadil, proses hukum dipastikan berjalan dengan sangat tegas terhadap tersangka. Tersangka pun dikenakan Pasal 338 KUHP.

Lebih lanjut, Fadil menuturkan, permohonan maaf sebesar-besarnya kepada TNI Angkatan Darat (AD) lantaran salah satu korban meninggal dunia dalam peristiwa itu adalah anggota aktif berinisial S. Dirinya juga meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan anak buahnya.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ujarnya.

Dibeberkan Fadil, tim dari Polda Metro Jaya sudah dikerahkan untuk membantu meringankan proses pemakaman para korban. Di sisi lain, dipastikan sanksi bagi tersangka juga diproses secara internal.

"Sudah saya perintahkan mengambil langkah cepat untuk proses hukum tersangka dan beriringan dengan hal itu, proses etik akan berjalan hingga hukuman dinyatakan tidak layak sebagai anggota Polri," ucapnya.

Sponsored

Kronologi kejadian

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, kronologi peristiwa itu.

Peristiwa dimulai saat tersangka datang ke tempat kejadian perkara (TKP), sekitar pukul 02.00 WIB. Dua jam berselang, pegawai memberikan tagihan pembayaran kepada pelaku karena kafe akan tutup.

Tersangka tidak terima saat ditagih dan dalam kondisi mabuk mengeluarkan senjata api. Empat orang menjadi korban timah panas milik tersangka.

"Tiga meninggal dunia atas nama S yang merupakan anggota TNI, FSS selaku pegawai kafe, M selaku pegawai, dan H yang saat ini masih dirawat di rumah sakit," tuturnya.

Kapendam Jaya, Letnan Kolonel Arh Herwin BS, menambahkan, Pangdam Jaya telah memerintahkan pengawasan kepada proses penyidikan tersangka. Hal itu dilakukan guna mencegah adanya gejolak yang mengakibatkan rusaknya stabilitas nasional.

"Ke depan, akan diperketat patroli bersama untuk mengurangi tindakan merugikan institusi TNI AD. Selain itu, diminta kepada seluruh jajaran agar tidak terjadi provokasi di masyarakat," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid