sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tampik pemanggilan Rocky Gerung upaya kriminalisasi

"Itu bukan kriminalisasi, tetapi adanya laporan atas nama Pak Jack Lapian."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 01 Feb 2019 20:19 WIB
Polisi tampik pemanggilan Rocky Gerung upaya kriminalisasi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, menyatakan panggilan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung bukan merupakan upaya kriminalisasi. Ia menyatakan, polisi melaksanakan tugas karena ada laporan dari masyarakat.

"Itu bukan kriminalisasi, tetapi adanya laporan atas nama Pak Jack Lapian yang melaporkan pak Rocky Gerung, makanya kemarin dari tim penyidik sudah mengundang untuk klarifikasi," kata Argo di Jakarta, Jumat (1/2).

Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan undangan klarifikasi tersebut agar Rocky diperiksa pada Kamis (31/1) kemarin. Namun Rocky tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Jumat (1/2) hari ini.

Argo mengatakan, polisi ingin meminta keterangan dari Rocky gerung atas tuduhan penistaan agama yang dilaporkan Jack Lapian. Bagi Argo, ini menjadi kesempatan untuk Rocky melakukan pembelaan diri.

Sponsored

"Jadi ini adalah waktu dan ruang yang diberikan pada terlapor untuk mengklarifikasi laporannya, dengan demikian ada pembelaan diri juga, tentu dengan bukti-bukti yang dipersiapkan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pemanggilan terhadap Rocky Gerung sebagai kriminalisasi. Ini disebabkan pernyataan Rocky yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" disampaikan hampir satu tahun lalu. Pernyataan tersebut disampaikan Rocky saat menjadi salah satu pembicara di program acara Indonesia Lawyer Club (ILC), yang ditayangkan TVOne pada 10 April 2018 lalu.

Rocky Gerung telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Panggilan ini untuk mengklarifikasi laporan yang dibuat Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid