sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rocky Gerung penuhi panggilan polisi

Rocky Gerung diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 01 Feb 2019 16:44 WIB
Rocky Gerung penuhi panggilan polisi

Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Metro Polda Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia mengaku tidak siap menjalani pemeriksaan dan menghadapi pertanyaan penyidik.

Rocky tiba sekitar pukul 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Pada wartawan yang menanti kedatangannya, Rocky mengaku tak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan ini. 

"Persiapan khusus yang lari pagi, olahraga. Kalau untuk menjawab pertanyaan ya siapin jawaban," kata Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2).

Sebelum mendatangi Polda Metro Jaya, Rocky Gerung menyempatkan diri menjadi pembicara di sebuah acara peluncuran buku terkait sengketa pemilu. Usai acara, ia menyatakan tidak siap menjalani pemeriksaan.

Rocky menduga, akan ada pertanyaan-pertanyaan bodoh yang akan diajukan penyidik terhadap dirinya. Oleh karenanya, ia akan mengklarifikasi pernyataannya yang menjadi penyebab dirinya dilaporkan ke polisi.

"Pasti ada lah pertanyaan-pertanyaan bodoh itu," kata Rocky di Universitas Paramadina Jakarta, Jumat (1/2).

Namun saat berada di Polda Metro Jaya, Rocky menampik "pertanyaan bodoh" yang dia maksud ditujukan kepada penyidik. Dia mengatakan, pernyataan tersebut ditujukan pada pelapor yang melaporkan dirinya pada polisi.

"Bukan dari penyidik, tapi dari pelapor," ucapnya.

Sponsored

Terkait dugaan politisasi dalam kasus yang dihadapinya, Rocky mengaku tidak tahu. Namun dirinya tetap membuka kemungkinan tersebut.

"Tidak tahu. Setiap ada penundaan berarti ada manipulasi, kan rumusnya begitu," kata Rocky.

Rocky Gerung diperiksa terkait ucapannya saat menjadi salah satu pembicara di program acara Indonesia Lawyer Club (ILC), yang ditayangkan TVOne pada 10 April 2018 lalu. Pernyataan yang dipersoalkan, adalah ucapannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi".

Ia dilaporkan oleh Jack Lapian dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Ia disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid