close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah), memberikan keterangan kepada awak media. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah), memberikan keterangan kepada awak media. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Senin, 07 September 2020 15:34

Polisi tangkap 3 peretas email perusahaan penjual ventilator

Polisi masih memburu dua pelaku yang merupakan WNA dalang pembobolan.
swipe

Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka tindak pidana peretasan email perusahaan yang berakibat pada pengalihan rekening. Ketiga tersangka adalah SB, R, dan TP.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kanareskrim), Komjen Listyo Sigit mengatakan, ketiga ditangkap usai meretas email perusahaan Shenzen di Tiongkok dan mengirim email kepada perusahaan Althelia di Italia atas perubahan rekening pembayaran. Pembayaran yang dialihkan merupakan kontrak kerja sama penjualan alat kesehatan berupa ventilator.

"Transaksi pembayaran sudah terjadi tiga kali dengan total kurang lebih 3.762.146 euro atau senilai Rp58,8 miliar," tutur Sigit dalam konferensi pers, Senin (7/9).

Menurut Sigit, dalam melancarkan aksinya, tersangka SB mengaku sebagai pembuat perusahaan fiktif merangkap Direktur CV Shenzen, Direktur CV Mageba Shanghai Bridge, Direktur CV Zed Trading DMCC, membuka rekening penampung, dan mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening penampungan.

Kemudian, tersangka R berperan sebagai komisaris CV Shenzen dan membantu membuat rekening. Lalu, tersangka TP berperan membuat surat pengajuan blokir rekening dan melengkapi administrasi perusahaan.

Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, para pelaku telah mempersiapkan dengan matang untuk mengalihkan rekening karena memiliki akte perusahaan palsu. Bahkan, lokasi kantornya telah disiapkan. "Alamat kantornya di Cilegon. Pas kami cek ternyata rumah biasa bukan untuk kantor," ucap Helmy.

Saat ini, kata Helmy, penyidik masih memburu dua orang warga negara asing (WNA) yang merupakan otak tindak pidana. Dua DPO itu pula yang melakukan peretasan email perusahaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan