sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap muncikari penyekap remaja

Kedua orang yang ditangkap masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 20 Sep 2022 12:49 WIB
Polisi tangkap muncikari penyekap remaja

Polisi menangkap dua orang bernama Erika Mustika Tarigan dan Rachmat Rivandi Alias Ivan atas tindakannya dalam kasus eksploitasi ekonomi dan atau seksual terhadap anak dan/atau tindak pidana kekerasan seksual, Senin (19/9). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Laporan itu disampaikan sendiri oleh sang ayah dari korban, MRT.

"Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan dalam keterangan, Selasa (20/9).

Zulpan menyebut, tersangka menawarkan korban untuk bekerja sebagai wanita booking out (BO). Korban diiming-imingi mendapatkan banyak uang.

"Dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak," ujar Zulpan.

Sayangnya, uang itu tak sepeserpun sampai ke kantong korban, NAT. Hasil kerja kerasnya selama ini raib dimakan tersangka dengan dalih sewa kamar dan makanan setiap hari.

"Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh tersangka dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," tuturnya.

MRT menerangkan, anaknya bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki-laki. NAT mengaku akan diberi upah senilai Rp300.000 hingga Rp500.000. 

Sponsored

Namun, pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor.

Korban sendiri mengaku telah disekap selama 1,5 tahun. Selama rentang waktu itu, tersangka kerap berpindah-pindah lokasi apartemen.

Korban akhirnya memutuskan untuk melarikan diri bersama seorang temannya pada Juni 2022. Usai kabur, korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya ke kedua orang tuanya dan akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berita Lainnya
×
tekid