Polisi menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka
Berdasarkan alat bukti, penyidik menduga AS berperan memberikan perintah untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.

Polda Metro Jaya menetapkan politikus Golkar Azis Samual (AS) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI, Haris Pertama. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Azis usai. Penyidik kemudian menyangkakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Hasilnya penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka,” kata Endra dalam konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik. Berdasarkan alat bukti, penyidik menduga Azis berperan memberikan perintah untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.
Meski begitu, kata Tubagus, Azis tetap berkeras menolak tuduhan yang disampaikan kepadanya. Menurutnya, Azis mengaku tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Tubagus menyampaikan, pemeriksaan terhadap Azis langsung dilakukan dengan kapasitas sebagai tersangka. Kini, pemeriksaan untuk mengetahui motifnya.
“Motif masih didalami karena yang bersangkutan masih menolak dan mengakui perbuatannya,” ucap Tubagus.
Sebelumnya, Tubagus menyebut pemeriksaan terhadap Azis dilakukan sebab yang bersangkutan diduga mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mewujudkan kasus itu menjadi terang benderang.
"Saksi, kan, orang yang mendengar, mengetahui, melihat suatu peristiwa pidana dan lain sebagainya," ujar Tubagus, Senin (28/2).
Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Haris telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi. Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS. Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi. Demikian juga dengan tersangka H alias Harvei.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB