sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polres Pasaman ringkus caleg PKS yang cabuli anak kandung

Caleg PKS di Pasaman, Sumatera Barat, diduga mencabuli anak kandungnya sejak usia 10 tahun hingga 17 tahun.

Sukirno
Sukirno Minggu, 17 Mar 2019 22:56 WIB
Polres Pasaman ringkus caleg PKS yang cabuli anak kandung

Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya berhasil menangkap calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), AH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, mengatakan penangkapan dilakukan di Pauh, Kota Padang, Minggu (17/3).

"Tersangka kita tangkap ketika sedang menunggu mobil di tepi jalan dekat Pauh, Padang setelah sebelumnya datang dari Jakarta menggunakan jalur darat," ujarnya di Simpang Empat, Sumbar, Minggu (17/3) malam.

Ia mengatakan AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS," katanya.

Sesampai di Kota Solok, AH turun dari ALS dan menggunakan mobil trevel menuju Kota Padang dan turun di Pauh Padang.

"Diduga tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kita tangkap," tegasnya.

Dia menyebutkan setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.

Sponsored

Sebelunnya Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya sendiri pada Kamis (14/3). AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Sementara itu Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pasaman Barat, Fajri Yustian menghormati proses hukum yang berjalan terkait dugaan calon legislatif dari PKS yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

Sebelumnya, AH dilaporkan istri dan anaknya karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.

Dalam pengakuan korban, terlapor AH sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun.

Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid