sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Penggunaan ganja untuk medis harus kantongi izin Kemenkes

Penggunaan ganja untuk kepentingan medis harus mendapatkan restu dari Kementerian Kesehatan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 29 Jun 2022 14:21 WIB
Polri: Penggunaan ganja untuk medis harus kantongi izin Kemenkes

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengingatkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis harus mendapatkan restu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Persetujuan itu sebagai bentuk rekomendasi via Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, ketentuan itu telah tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) UU No.35/2009. Persetujuan itu akan menjadi modal bagi pihaknya dalam penanganan perkara ganja di tanah air.

"Usulan melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM," kata Krisno saat dihubungi, Rabu (29/6).

Krisno menyebut, ketentuan penggunaan ganja untuk hal apapun masih dilarang. Pihaknya masih melakukan penindakan terhadap barang haram tersebut berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika.

"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," ujar Krisno.

Lebih lanjut, Krisno enggan memberikan pendapat terkait dampak legalisasi ganja dan diperbolehkannya penggunaan ganja untuk medis. Kendati demikian, ia tak menampik penggunaan ganja bisa semakin meningkat jika dilegalkan.

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi terkait meningkatnya kasus penyalahgunaan ganja manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," ucap Krisno.

Krisno menegaskan, selagi legalisasi ganja belum diwujudkan maka penggunaannya tetap dianggap tindak pidana. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang masih menolak ganja sebagai barang legal.

Sponsored

"Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," jelas Krisno.

Krisno menjelaskan hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait legalisasi ganja. Maka, polisi masih fokus untuk penegakan hukum terhadap barang haram itu.

"Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis," tandas Krisno.

Baru-baru ini, desakan melegalkan ganja guna kebutuhan medis kembali berkumandang usai seorang ibu bersama anaknya yang menderita penyakit Cerebral Palsy membawa poster dan surat terbuka di car free day (CFD), Jakarta, pada Minggu (26/6). 

Berita Lainnya
×
tekid