sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM level 2, Pemprov DKI buka kembali RPTRA untuk umum

Operasional RPTRA dimulai pukul 07.00-17.00 WIB setiap harinya.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 24 Okt 2021 19:37 WIB
PPKM level 2, Pemprov DKI buka kembali RPTRA untuk umum

Warga Jakarta bisa kembali menikmati arena bermain di taman. Pangkalnya, Pemprov DKI kembali membuka seluruh Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) dibuka kembali untuk umum mulai 23 Oktober sampai dengan 1 November 2021. 

Pembukaan tersebut, berkaitan dengan kebijakan pemberlakuan pembatadan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta. Adapun, operasional RPTRA dimulai pukul 07.00-17.00 WIB setiap harinya.

Pembukaan RPTRA ini mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA Pada Saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan, seluruh fasilitas RPTRA dapat dimanfaatkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal.

Pengunjung RPTRA adalah masyarakat umum yang telah divaksin dibuktikan dengan status vaksinasi pada aplikasi JAKI atau sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki RPTRA dengan syarat didampingi orang tua. Semua harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya dikutip dari laman beritajakarta, Minggu (24/21).

Tuty menjelaskan, para pengelola RPTRA melaporkan pengelolaan RPTRA pada PPKM level 2 kepada lurah sesuai lokasi. Pengecualian persyaratan pemanfaatan RPTRA dapat diberikan untuk layanan kebencanaan, vaksinasi dan kedaruratan lainnya.

"Sepanjang belum ada ketentuan baru yang mengatur pengelolaan RPTRA pada masa pandemi Covid, maka surat keputusan ini tetap berlaku," tandasnya.

Sponsored

Untuk diketahui, berikut ketentuan operasional RPTRA pada PPKM level 2:

1. Pengelola RPTRA wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan bertugas untuk;

a. Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam taman dan menjaga jaraknya minimal dua meter

b. Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung (bagi yang telah memiliki thermo gun)

c. Melakukan pengecekan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang kepada setiap pengunjung

d. Mendata pengunjung yang datang meliputi nama, usia, nomor HP dan alamat

2. Semua pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala COVID-19 seperti demam, batuk, dan lain-lain serta mematuhi protokol kesehatan pandemi COVID-19 yang terdiri dari;

a. Mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki RPTRA

b. Pengunjung wajib menggunakan masker

c. Menjaga jarak aman minimal 2 meter

d. Menghindari kerumunan

3. Perangkat Suku Dinas PPAPP Kota/Kabupaten Administrasi melaksanakan kegiatan monitoring pengelolaan RPTRA pada masa PPKM level 2 Covid-19 dan melaporkan hasil pelaksanaan monitoring kepada Kepala Dinas secara berkala dan berkesinambungan.

Berita Lainnya
×
tekid