sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pras sindir Anies: Pilgub DKI 2024 diatur UU, bukan dimundurin

Pelaksanaan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur DKI.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 10 Okt 2021 09:26 WIB
Pras sindir Anies: Pilgub DKI 2024 diatur UU, bukan dimundurin

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan berhenti berbohong seakan pemerintah pusat sengaja memundurkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sampai 2024. Jika mengikuti siklus lima kepemimpinan saat ini, Pilkada DKI Jakarta harusnya dihelat pada tahun 2022.

Prasetio Edi Marsudi menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur DKI.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Pasal 201 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut, "Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017."

"Pelaksanaan Pilgub DKI 2017 mengacu pada pasal ini. Saat itu, Anies mengikuti kontestasinya Calon Gubernur (Cagub) DKI. Lalu, Pasal 201 ayat 3 menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022," jelas Pras dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10).

Kemudian, Pasal 201 ayat 8 menyebut, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."

Pasal 201 ayat 8 berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."

"UU ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI. Jangan membuat seakan-akan pemerintah pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," sindirnya.

Gubernur Anies Baswedan dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun Youtube PAN TV, Rabu (6/10), menyebut ingin kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta jika tidak diundur ke tahun 2024. 

Sponsored

Anies mengakui sudah mempersiapkan agar pada tahun terakhir masa jabatannya dimanfaatkan untuk kampanye jika Pilkada DKI masih diselenggarakan pada Tahun 2023. "Dulu rencananya nanti tahun terakhir, (kalau ada pilkada tahun 2023), baru mulai kampanye," ujar Anies.

Sayangnya, harapan Anies pupus karena Pilkada DKI diundur ke tahun 2024. Untuk itu, pada tahun terakhir masa jabatanya, Anies akan memanfaatkan momentum tersebut dengan terus bekerja menuntaskan program-program yang sudah dicanangkan.

"Ternyata enggak ada pilkada tahun depan. Jadi ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan. Enggak ada kampanye tahun depan. Kalau ada pilkada tahun depan kita kampanye, tetapi karena enggak ada pilkada ya sudah kita terusin saja kerja sampai akhir," ungkap Anies.

Berita Lainnya
×
tekid