sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pria misterius pembawa bendera HTI saat Hari Santri ngaku dari Cibatu

Pria pembawa bendera HTI berlafazkan tauhid dapat dikenakan pasal berlapis.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 25 Okt 2018 13:59 WIB
Pria misterius pembawa bendera HTI saat Hari Santri ngaku dari Cibatu

Pembawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berlafazkan tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat merupakan warga Cibatu. Hal tersebut diketahui setelah pria yang datang tanpa identitas itu diamankan oleh sejumlah anggota Banser Nahdlatul Ulama selaku panitia penyelenggara. 

“Dari hasil interogasi, laki-laki tersebut tidak membawa KTP/identitas. Hanya mengaku dari Cibatu Garut. Kemudian diminta meninggalkan lokasi,” kata Dirkrimum Polda Jawa Barat, kombes Pol Umar Surya Fana saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Kamis, (25/10).

Umar mengungkapkan, pihak kepolisian saat ini masih berkonsentrasi mencari pemilik bendera tersebut. Setelah tertangkap, nantinya akan dimintai keterangan untuk menggali motifnya membentangkan bendera yang dinyatakan sebagai bendera HTI saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Limbangan, Garut. 

“Saat ini, konsentrasi kami ke sana (mencari pemilik bendera)," tutur Umar.

Berdasarkan keterangan para saksi, kata Umar, pria tak beridentitas tersebut datang ke peringatan Hari Santri Nasional seorang diri. Lalu di tengah acara, pria itu mengeluarkan bendera HTI dari dalam ranselnya dan mengibarkannya saat acara tengah berlangsung. 

Melihat kondisi demikan, anggota Banser pun segera menyeret pelaku keluar dari lokasi acara. Sementara bendera tersebut dan ikat kepala berlafazkan tauhid disita. Tak lama kemudian, bendera tersebut dibakar. 

Pembakaran bendera HTI itu pun diakui oleh para saksi. Tujuannya agar tidak digunakan lagi. Sebab, HTI merupakan ormas yang telah dilarang oleh pemerintah. Tindakannya pun dinyatakan pihak kepolisian sebagai perbuatan spontan tanpa adanya niatan jahat.

Pihak kepolisian pun telah melakukan gelar perkara. Dari situ, tidak ditemukan adanya unsur pidana pada anggota Banser yang melakukan pembakaran. Hal itu dilihat berdasarkan unsur asas obyek berdasarkan perbuatan yang melanggar UU dan unsur subyek berdasarkan niat. 

Sponsored

“Dapat disimpulkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya tindakan pembakaran ini dan yang menimbulkan gangguan kegiatan peringatan HSN adalah tindakan laki-laki yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya,” ujarnya.

Umar mengatakan, pembawa bendera HTI saat acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) dapat dikenakan Pasal 174 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp.900.

Selain pasal 174 KUHP, pria tersebut juga dapat disangkakan UU ITE merujuk kepada video pembakaran yang viral dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Kendati demikian, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada pria misterius tersebut.

"Untuk Pasal 406 KUHP, si pemilik bendera harus datang kepada kami untuk membuat keterangan. Karena jelas dalam pasal merusak sebagian atau seluruhnya atau melakukan perusakan (barang) hingga tidak bisa digunakan harus ketemu pemiliknya untuk menentukan siapa yang jadi korbannya," ucap Umar.

Berita Lainnya
×
tekid