sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB Tangerang Raya dimulai 18 April, perkantoran tak ditutup total

Gubernur memastikan tidak menghentikan aktivitas pabrik atau kantor secara total.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Kamis, 16 Apr 2020 09:27 WIB
PSBB Tangerang Raya dimulai 18 April, perkantoran tak ditutup total

Gubernur Banten Wahidin Halim resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya. Kebijakan untuk sebagai upaya mempercepat penanganan coronavirus atau Covid-19 dan dimulai pada Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5).

Pergub dikeluarkan setelah ada keputusan pemerintah pusat yang meningkatkan status wilayah Tangerang Raya ke dalam zona merah penyebaran coronavirus dan pemberlakuan PSBB bersamaan dengan DKI Jakarta.

Pergub ini mengatur pembatasan aktivitas warga di luar rumah yang berdomisili di wilayah Tangerang Raya. Aktivitas di luar rumah yang dimaksud, seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.

“Kegiatan pembelajaran dan administrasi semua jenjang pendidikan dilakukan secara daring dari rumah. Yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar ini adalah satuan pendidikan masing-masing,” kata Wahidin melalui siaran pers, Kamis (14/4).

Kendati begitu, gubernur memastikan tidak menghentikan aktivitas pabrik atau kantor secara total. Setiap pabrik atau kantor dalam masa pemberlakuan PSBB bisa melaksanakan aktivitas sepanjang memberlakukan protokoler yang sudah diatur.

Jika terdapat salah satu pegawainya yang dinyatakan positif Covid-19, maka pabrik atau kantor tersebut wajib menghentikan sementara aktivitas dan mewajibkan melakukan rapid test secara mandiri kepada seluruh karyawan, sementara tenaga administrasi bisa melakukan pekerjaan dari rumah.

“Tidak semua sektor pekerjaan masuk dalam kategori penghentian sementara. Ada beberapa sektor usaha yang dikecualikan, seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, industri strategis, keuangan, konstruksi, logistik, perhotelan, kebutuhan dasar dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Meski pergerakan orang atau barang dihentikan sementara, transportasi yang mengangkut penumpang meliputi layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya, kendaraan umum atau pribadi, bisa berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.

Sponsored

Sementara khusus kendaraan umum bertrayek dan angkutan perkeretaapian jam operasional dibatasi mulai dari pukul 05:00 WIB sampai dengan pukul 19:00 WIB, dengan pelayanan yang tepat waktu dan frekuensi sesuai kebutuhan.

"Angkutan barang tetap berjalan untuk barang penting dan esensi seperti kebutuhan medis, bahan pokok, distribusi bahan baku industri, distribusi kebutuhan impor ekspor dan kurir servis," katanya.

Penggunaan sepeda motor pribadi hanya diperbolehkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Pemilik diharuskan menyemprot desinfektan kendaraan dan atribut setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara.

Sementara, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang. "Tidak boleh beroperasi jika sedang suhu badan di atas normal atau sakit," katanya.

Sedangkan untuk pembatasan kegiatan di tempat ibadah, Pergub ini mengatur agar masyarakat melakukan setiap rutinitas ibadah di dalam rumah bersama keluarga inti. Jikapun tetap menginginkan di tempat ibadah di luar rumah, tetap harus mematuhi protokoler kesehatan yang berlaku. Untuk itu para petugas rumah ibadah diwajibkan menjaga kebersihan dan keamanan tempat ibadah.

“Untuk penanda waktu ibadah seperti azan dan lonceng tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid