sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puan Maharani kecam syarat ‘tidur bareng bos’ untuk perpanjang kontrak kerja

Perbuatan tersebut dipandang Ketua DPR sebagai pelecehan dan kekerasan seksual.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 05 Mei 2023 21:04 WIB
Puan Maharani kecam  syarat ‘tidur bareng bos’ untuk perpanjang kontrak kerja

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang terjadi di tempat kerja. Peristiwa itu terjadi Cikarang ketika pegawai kontrak yang harus tidur bersama atasannya untuk perpanjangan masa kerja.

“Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual dan saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).

Puan meminta penegak hukum bekerja sama dengan perwakilan ketenagakerjaan untuk mengusut kasus tersebut. Apabila dugaan tersebut terbukti, Puan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya untuk menjadi pelajaran pihak lain supaya tidak bermain-main terhadap aturan.

“Tidak ada kata ampun untuk tindakan kekerasan seksual. Semua pekerja berhak mendapat jaminan dan penghidupan yang layak tanpa ada embel-embel syarat, apalagi syarat amoral seperti ‘tidur bareng bos’,” tuturnya.

Dia menyebut, stereotipe gender dan budaya patriarki yang masih menjadi momok di lingkungan kerja harus diatasi dengan berbagai pendekatan. Ia menilai, praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja juga banyak terjadi karena adanya faktor relasi kuasa.

Tak dipungkiri, ujarnya, kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di tempat kerja seringkali merupakan relasi kekuasaan dan kontrol oleh beberapa orang di kuasa kerja seperti rekan kerja, atasan, atau klien.

Selain regulasi dari negara, seluruh perusahaan diajak untuk memiliki regulasi internal yang mengatur perlindungan dan kesetaraan bagi perempuan, termasuk dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Puan mengatakan, regulasi dari internal perusahaan dapat memutus mata rantai kasus pelecehan seksual di lingkungan pekerjaan.

“Seringkali korban tidak bisa melawan karena adanya relasi kuasa itu. Ini yang harus diputus melalui ketegasan pihak manajeman, pengawasan dari Pemerintah, serta kesadaran dari semua pihak soal isu perlindungan terhadap pekerja perempuan,” ujarnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid