sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

62,3% publik dukung tuntaskan korupsi migor, Jaksa Agung: Jadi motivasi

Sebanyak 62,3% masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi ekspor CPO.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 16 Mei 2022 15:09 WIB
62,3% publik dukung tuntaskan korupsi migor, Jaksa Agung: Jadi motivasi

Sebanyak 62,3% masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Hal itu terungkap dalam survei nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022.

Sementara itu, sebanyak 59,1% masyarakat cukup yakin Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara tersebut. Lalu, 52,9% masyarakat cukup percaya hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud. 

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (16/5).

Burhanuddin menyampaikan, penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung. Hingga saat ini tahapannya sesuai penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. 

Penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli. Harapannya, penyelesaian perkara tindak pidana korupsi berjalan lancar tanpa hambatan berarti. 

"Tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya melakukan tindakan pencegahan (cegah tangkal atau cekal) terhadap sejumlah pihak dalam kasus ini guna menyukseskan penyidikan kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, langkah tersebut telah diambil oleh penyidik sedini mungkin. Namun, dirinya enggan menyebut berapa orang yang dicekal dalam kasus ini.

Sponsored

“Ada pencegahan, pokoknya ada lebih dari satu, bisa dua (orang), bisa tiga (orang),” kata Supardi kepada Alinea.id, Jumat (13/5).

Supardi menyebut, perkembangan sejauh ini masih menyoroti perizinan ekspor (PE) yang diterbitkan bagi perusahaan ekspor. Sejumlah perusahaan tersebut sempat muncul namanya pada awal kasus ini merebak.

Setidaknya ada tiga perusahaan ekspor yang dimaksud Supardi masuk dalam ranah penyidikan. Kini penyidikan itu berjalan dan berfokus juga untuk melihat jalan cerita dari penerbitan PE tersebut.

“Banyak. Cuma konsentrasinya di perusahaan yang disebut kemarin. Masih tiga itu,” ujar Supardi.

Penyidik akan melihat perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang tengah dijalani. Sebab, konstelasi dari PE itu diharapkan dapat membawa penyidik kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Nanti kami lihat perkembangannya. Karena ini juga kami kembangkan. Kami juga melihat konstelasi yang ada. Nanti coba, ada korelasinya tidak? Siapa-siapa saja yang terkait?” jelas Supardi.

Selain PE, penyidik disebut juga akan melakukan pendalaman terhadap korporasi dari pihak swasta yang masuk dalam kasus ini. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengikuti langkah-langkah dalam perencanaan yang dibuat oleh timnya.

“Nanti (korporasi swasta). Kami sudah punya planning lah,” ucap Supardi.

Penyidikan kasus ini, merupakan tindak lanjut dari kelangkaan minyak goreng. Pada 5 April 2022, kasus ini naik ke penyidikan. Selama proses penyelidikan, 14 orang pengusaha swasta diperiksa terkait penerimaan persetujuan ekspor (PE) kepada sejumlah eksportir CPO, dan turunannya yang seharusnya ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendag).

Ada eksportir CPO diketahui mendapatkan PE dari Kemendag tersebut. Yakni, PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Dua eksportir CPO tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemberian sesuatu kepada sejumlah pejabat di Kemendag untuk mendapatkan PE. 

Berita Lainnya
×
tekid