sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Data MA: Putusan kasasi 2022 lebih sering memperberat hukuman koruptor

Data yang disampaikan oleh MA merujuk pada hasil olahan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus sepanjang 2022.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 09 Jan 2023 20:42 WIB
Data MA: Putusan kasasi 2022 lebih sering memperberat hukuman koruptor

Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, berdasarkan data putusan kasasi 2022, majelis hakim ternyata lebih sering memperberat hukuman para Koruptor.  

"Tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara tipikor, yakni 30,36% dibanding mengurangi pidana yang hanya 14,29%,” kata Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto di Jakarta, Senin (9/1).

Data yang disampaikan oleh Sunarto tersebut merujuk pada hasil olahan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus sepanjang 2022 dengan amar "Tolak Perbaikan".

Dari olahan data tersebut diperoleh simpulan amar pemidanaan perkara Tipikor sebagai berikut. MA tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan oleh judex facti sebanyak 21 (37,50%), MA menambah pidana sebanyak 17 (30,36%), MA mengurangi pidana sebanyak 8 (14,29%), MA mengurangi pidana yang dijatuhkan PT, mengembalikan ke putusan PN sebanyak 5 (8,93%), MA menjatuhkan putusan Lepas, sebanyak 3 (5,36%), MA menjatuhkan putusan Bebas, sebanyak 1 (1,79%), MA mengubah kualifikasi menjadi TPPU sebanyak 1 (1,79%)

Sunarto menekankan, ada suatu pendekatan salah menilai baik atau buruknya putusan semata-mata dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim

"Ada kemungkinan putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional atau mengandung disparitas, dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan yang serupa," ujarnya.

Dikatakan Sunarto, saat ini para Hakim Agung mempunyai kesepakatan bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proporsionalitas.

"Artinya, kesesuaian hukum dengan tingkat kesalahan dan konsistensi dalam penghukuman," tegas Sunarto.

Sponsored

Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA sudah menyiapkan panduan untuk perkara korupsi, khusus terkait pasal korupsi mengenai kerugian negara. Hal itu diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sunarto, pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal lain dalam UU Tipikor serta UU Narkotika sedang dalam proses penyusunan. Dia menilai putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa.

Berita Lainnya
×
tekid