sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rampasan aset terpidana Jiwasraya capai Rp18,7 milliar, ini datanya

Jumlah yang terhimpun dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya telah disetor ke kas negara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 09 Mar 2022 21:05 WIB
Rampasan aset terpidana Jiwasraya capai Rp18,7 milliar, ini datanya

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil merampas aset senilai Rp18,737 miliar dari total kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun dalam perkara skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jumlah yang terhimpun itu telah disetor ke kas negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, aset-aset lainnya masih dalam tahap verifikasi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Setelah selesai, akan diserahkan untuk dilelang,

"Sementara itu, untuk aset-aset lainnya masih dalam tahap verifikasi untuk dilakukan lelang," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3). 

Ketut menyampaikan, aset rampasan dari tiap terpidana berbentuk uang tunai dan kendaraan hasil lelang. Aset itu berasal dari para terpidana, seperti Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; bekas Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. 

Heru menjadi terpidana yang asetnya paling banyak dirampas dengan Rp6,828 miliar. Berikutnya, Syahmirwan dengan Rp6,792 miliar. 

Sementara itu, aset Hary, Hendrisman, dan Benny yang telah dirampas masing-masing sebesar Rp1,606 miliar, Rp1,547 miliar, dan Rp1,164 miliar. Dari Joko, Kejagung meraup Rp827,583 juta dari nilai aset yang masuk daftar rampasan. 

Kepala PPA Kejagung, Elan Suherlan, menambahkan, aset rampasan dari terpidana Jiwasraya belum banyak bertambah jika dibandingkan data per September 2021. Saat itu, Kejagung telah mengeksekusi Rp17,797 miliar. 

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memvonis banding enam terdakwa kasus Jiwasraya. Hendrisman Rahim diputus 20 tahun penjara, yang sebelumnya dibui seumur hidup.

Sponsored

Hary Prasetyo juga demikian, diputuskan 20 tahun penjara dari seumur hidup. Adapun Syahmirwan divonis dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. 

Lalu, Joko Hartono Tirto dihukum seumur hidup menjadi 18 tahun penjara serta Benny Tjokro dan Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

Berita Lainnya
×
tekid