sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ravio Patra praperadilankan Polda Metro Jaya

Praperadilan dilakukan terkait penangkapan pada 22 April 2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 03 Jun 2020 21:44 WIB
Ravio Patra praperadilankan Polda Metro Jaya

Peneliti independen kebijakan publik, Ravio Patra, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah-tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (3/6). Alasannya, upaya-upaya oleh institusi Polri itu banyak kejanggalan.

"Laporan polisi yang ditujukan terhadap Ravio, yakni di hari yang sama dan selang beberapa menit setelah Ravio mengalami peretasan terhadap nomornya," kata seorang kuasa hukum Ravio dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok), Oky Wiratama, via keterangan tertulis, beberapa saat lalu.

Kemudian, Polda Metro Jaya disebut tak memanggil saksi dulu terhadap Ravio. Namun, langsung melakukan penangkapan pada malam harinya, 22 April 2020.

Kepolisian pun diduga tidak melakukan gelar perkara sebelum penangkapan. "Padahal untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan," terangnya, "haruslah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, telah diperiksanya saksi-saksi, lalu penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara."

Aparat juga dianggap tak memberikan akses bantuan hukum karena Ravio langsung diperiksa sebagai tersangka. Padahal, telah meminta diperkenankan menghubungi kuasa hukum yang dipilihnya. Sehari berselang, statusnya berubah menjadi saksi. 

Selain itu, tambah Oky, Ravio dan keluarganya tidak menerima surat tebusan perintah penangkapan sejak ditangkap hingga sekarang.

"Ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) KUHAP maupun Putusan MK Nomor 3/PUU/XI/2013 yang mengharuskan penyidik untuk menyampaikan surat perintah penangkapan adalah tidak lebih dari tiga hari," paparnya.

Tim kuasa hukum Ravio turut mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan tanpa surat izin PN setempat. Terakhir, menyita barang-barang yang tidak relevan dengan perkara yang dituduhkan. 

Sponsored

Permohonan praperadilan diajukan Katrok. Telah terdaftar dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel.

Ravio ditangkap polisi karena dituding menebar pesan provokatif yang diduga berasal dari nomor telepon selulernya. Sesaat sebelumnya, dia kesukaran mengakses akun percakapan WhatsApp-nya.

WhatsApp membenarkan terjadinya pembobolan akun Ravio. Selama diretas, akun itu menyebarkan pesan berantai provokasi penjarahan, akhir April 2020. Akun kini berhasil dipulihkan.

Berita Lainnya
×
tekid