sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rekaman video tuntun polisi tangkap pengeroyok Haringga

Polisi telah menangkap sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga tewas

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 24 Sep 2018 12:02 WIB
Rekaman video tuntun polisi tangkap pengeroyok Haringga

Sebanyak 7 pelaku pengeroyokan terhadap suporter Persija bernama Haringga Sirla hingga tewas akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Polisi berhasil menangkap para pelaku bermodalkan sebuah video. Dalam video itu terekam para pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban yang masih berusia 23 tahun tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ketujuh pelaku pengeroyokan yang dibekuk pihaknya masing-masing di antaranya yaitu Goni Abdullrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), dan Dani (20).

"Ketujuh orang itu ditangkap setelah kami mengamati ciri-ciri pelaku berdasarkan video pengeroyokan yang menyebabkan Haringga meninggal dunia," kata Dedi di Jakarta, Senin, (24/9).

Selain tujuh orang tersebut, lanjut Dedi, pihaknya juga telah mengamankan seorang lainnya yang merupakan saksi kunci atas kasus pengeroyokan tersebut. Saksi kunci inilah yang oleh pihak kepolisian bakal dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini.

Dedi menjelaskan, pengeroyokan terhadap Haringga terjadi pada Minggu  (23/9) sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir gerbang biru luar stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Kronologisnya, korban yang saat itu seorang diri tiba-tiba dikejar puluhan orang mengenakan seragam suporter Persib dan meneriaki korban pendukung Persija.

Korban yang lari tunggang langgang sempat meminta pertolongan kepada pedagang bakso yang ada di lokasi. Namun, pedagang tersebut tak bisa berbuat banyak lantaran jumlah pelaku cukup banyak. Sementara para pelaku langsung menghujam korban menggunakan balok kayu, piring, botol dan benda lain hingga korban meninggal dunia.

"Menurut keterangan dari suporter yang berada di GBLA seperti itu,” ujar Dedi.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, serta baju dan celana korban.

Sponsored

"Adapun korban saat ini sudah sampai di rumah duka, di Kampung Kebulen, Jatibarang. Sedangkan tersangka dan barang bukti diamankan di  Satreskrim Res Tabes Bandung dan Polda Jabar,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid