close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (23/3/2020). Foto Antara/Nyoman Hendra Wibowo
icon caption
Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (23/3/2020). Foto Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Nasional
Kamis, 16 September 2021 14:05

Resmi, Kemenhub batasi pintu masuk internasional

Pintu masuk internasional ini dibatasi untuk seluruh moda transportasi, baik transportasi darat, laut, dan udara.
swipe

Demi mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 di Indonesia, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan pembatasan pintu masuk internasional di seluruh moda transportasi.

Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mahasiswa (PPKM) resmi diperpanjang kembali hingga 20 September 2021, Kementerian Perhubungan melalui Juru Bicara Adita Irawati menyampaikan aturan baru terkait pembatasan pintu masuk internasional.

Hal ini menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai langkah antisipasi dan penecegahan pemerintah terhadap penyebaran varian baru virus Covid-19 termasuk varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia.

Di mana pintu masuk internasional ini dibatasi untuk seluruh moda transportasi, baik transportasi darat, laut, dan udara, yang melayani rute-rute internasional.

“Secara umum, pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada dasarnya sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas Nomor 18 tahun 2021 dan untuk kategori asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” jelas Adita Irawati.

Juru Bicara Kemenhub ini menambahkan, yang membedakan saat ini, pemberlakuan pembatasan pintu masuk internasional ini merujuk pada Inmendagri No.42, yakni pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara.

Bandara yang diperbolehkan untuk dibuka hanya Bandara Soekarno dan Sam Ratulangi Manado. Sedangkan Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Kemenhub juga bekerja sama dalam pengetatan pengawasan pintu masuk internasional ini dengan segala unsur terkait, seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.

Sasaran dari pembatasan ini, yakni untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), dan warga negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk Indonesia.

Adapun syarat-syarat kesehatan yang diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19, antara lain sebagai berikut :

1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

3. Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

6. Penumpang WNI, dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud;

8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk transportasi darat dan laut, Surat Edaran ini berlaku mulai 16 September 2021, dan 17 September 2021 untuk transportasi udara. Aturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan terakhir di lapangan. 

img
Muhammad Adil
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan