close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas Setkab
icon caption
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas Setkab
Nasional
Senin, 29 Agustus 2022 19:40

Respons Mendagri atas pembentukan Panja RUU Papua Barat Daya

Komisi II DPR telah sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Papua Barat Daya.
swipe

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap, agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya memperhatikan kekhasan yang ada di wilayah itu. Hal itu disampaikan Tito usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (29/8). Dalam rapat kerja, Komisi II DPR telah sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Papua Barat Daya.

Tito mengatakan, pihaknya berharap agar dalam pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini, dapat mengadopsi pola pengaturan dam materi yang telah disepakati bersama.

"Baik oleh DPR, DPD, pemerintah di dalam tiga undang-undang pembentukan provinsi pemekaran dari Papua, dengan tetap memperhatikan kekhasan yang ada di Papua Barat Daya dan Barat," kata Tito di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Menurut Tito, pihaknya juga berharap bahwa dengan adanya pembentukam provinsi yang baru akan memepercepat pembangunan di Papua Barat Daya. Adapun wilayah-wilayah yang ada di dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ialah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.

"Karena kita lihat memang indeks pembangunan manusaianya cukup tertinggal, juga wilayah yang sangat luas, serta infrastruktur yang masih perlu dipercepat dan dikembangkan," kata Tito.

Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, pembentukan Panja Pembentukan Papua Barat Daya dilakukan setelah semua partai di Komisi II DPR sudah mengirimkan nama yang masuk ke dalam panja.

"Kami sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi dan masing-masing fraksi juga sudah mengirimkan nama namanya. Maka dengan ini kita sudah bisa menyatakan bahwa panja pembahasan RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya sudah dibentuk," ujar Doli di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/82).

"Selanjutnya nanti akan diatur disusun agenda termasuk agenda rapat dan mendapat masukan dari elemen masyarakat, sehingga nanti sampai ke pembahasan tingkat I dan kemudian sampai tingkat II," imbuh dia.

Diketahui, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui menjadi inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan saat DPR menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan