sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmi ditahan KPK, Ricky Ham Pagawak diduga terima uang korupsi Rp200 miliar

Ricky merupakan tersangka suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 20 Feb 2023 20:40 WIB
Resmi ditahan KPK, Ricky Ham Pagawak diduga terima uang korupsi Rp200 miliar

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, resmi berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

Perkara ini juga menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan, kasus ini bermula saat Ricky masih menjadi Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023. Dalam masa kepemimpinannya, Ricky banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Disampaikan Firli, Ricky dengan kewenangannya diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut. Berbagai proyek memiliki nilai kontrak pekerjaan mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan tersangka RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan, antara lain, dengan adanya penyetoran sejumlah uang," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).

Dalam hal ini, Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan proyek infrastruktur Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky kemudian bersepakat dan memenuhi keinginan mereka.

"[Ricky] memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP, dan MT," ujar Firli.

Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Kemudian, Simon disinyalir menerima enam paket pekerjaan senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan total nilai Rp9,4 miliar.

Sponsored

Transaksi terkait pemberian uang kepada Ricky dari ketiga kontraktor dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama orang kepercayaan Ricky.

Ricky diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya juga diduga terjadi TPPU. Tindakan ini diduga, antara lain, berupa membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Sejauh ini, terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar, dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," papar Firli.

Firli menambahkan, tim penyidik telah memeriksa 110 saksi dan menyita berbagai aset dalam menyidiki perkara ini. Beberapa aset yang disita, yaitu berbagai bidang tanah dan bangunan; apartemen di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat; serta beberapa mobil mewah.

Sebelumnya, Ricky resmi ditahan usai diperiksa tim penyidik selama kurang lebih enam jam sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK siang ini (20/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Firli mengatakan, Ricky ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, KPK berupaya menangkap Ricky di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2), lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," tutur Firli.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid