sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rizal Ramli absen dalam pemeriksaan KPK

Rizal Ramli minta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan di KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 11 Jul 2019 13:51 WIB
Rizal Ramli absen dalam pemeriksaan KPK

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli absen dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal sedianya akan diperiksa terkait perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Menko Bidang Kemaritiman era Joko Widodo itu menyampaikan tidak hadir dalan pemeriksaan tersebut. Rizal, kata Febri, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK.

"KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk saksi Rizal Ramli tersebut minggu depan," kata Febri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Sementara itu, satu saksi lainnya yakni Kwik Kian Gie yang juga mantan Menko Ekuin telah memenuhi panggilan KPK.

KPK memang sedang gencar dalam mengusut perkara megakorupsi BLBI. Sejumlah saksi pun terus diperiksa oleh komisi antirasuah. Febri menjelaskan, pemanggilan sejumlah saksi tersebut dilakukan pihaknya untuk mempertajam pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SKL obligor BLBI.

"Sampai hari ini, kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK. Diduga, meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan. Sehingga terdapat kerugian negara Rp4,58 triliun," ucap dia.

Febri menegaskan, rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya merupakan langkah nyata dalam mengusut perkara tersebut.

"Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk konkret atas sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI ini," ujar Febri.

Sponsored

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. 

Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid