sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sakit hati disebut kodok betina, Risma tak mau setop proses hukum penghinanya

"Kalau saya kodok, maka orang tua saya kodok. Saya tidak ingin orang tua saya direndahkan."

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Rabu, 05 Feb 2020 18:16 WIB
Sakit hati disebut kodok betina, Risma tak mau setop proses hukum penghinanya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengungkap alasan dirinya melaporkan Zikria, 43 tahun, ke Polrestabes Surabaya. Politikus PDIP yang kerap disapa Risma itu mengaku tersinggung dengan unggahan Zikria di akun Facebook-nya.

Dalam akun Facebook Zikria Dzatil, perempuan yang kini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya itu menyebut Risma sebagai "kodok betina".

"Terus terang itu pribadi saya. Kalau saya kodok, maka orang tua saya kodok. Saya tidak ingin orang tua saya direndahkan. Kedua, ada dorongan dari masyarakat," ujar Risma di Surabaya, Rabu (5/2).

Hal inilah yang membuat Risma meluapkan kejengkelan terhadap Warga Bogor tersebut. Risma akhirnya membuat surat kuasa untuk mengutus jajarannya melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Risma mengaku dirinya telah disodori surat permintaan maaf pelaku oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. Tak hanya ditujukan kepada Risma, permintaan maaf juga disampaikan kepada warga Surabaya.

"Saya maafkan dia. Tapi saya kaget, salah apa saya sampai disebut kodok. Ini juga ada akun ikut komen nyebut saya kodok," ujarnya.

Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya itu mengaku belum dapat melupakan unggahan Zikria yang menghina dia dan orang tuanya. Karena itu, ia tetap menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwajib

"Saya maafkan yang bersangkutan. Saya maafkan karena saya manusia, karena beliaunya juga manusia. Urusan hukum seterusnya saya serahkan ke Pak Kapolres," ucap Risma.

Sponsored

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, saat ini polisi masih memproses kasus penghinaan Walikota. Pelaku bisa dijerat pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

"Ada dua hal ini, yakni delik aduan, dan pidana murni. Dua-duanya tetap diproses," katanya.

Kasus penghinaan ini diproses polisi setelah Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 21 Januari 2020. Ira mendapat surat kuasa dari Risma untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

Menanggapi laporan ini, tim Resmob Polrestabes Surabaya menangkap Zikria di kediamannya, Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Bogor, Jawa Barat.

Selain menyampaikan permintaan maaf, Zikria yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu mengaku mendapat teror atas perbuatannya. 

"Saya sangat ketakutan, karena di-bully, diancam, dan diteror. Anak-anak saya juga di-bully. Saya akan jadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar nantinya lebih bijak dalam bertindak dan bermedia sosial," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, Zikria terancam pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berita Lainnya
×
tekid