sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Salah alamat teror diskusi pemberhentian presiden di UGM

Kebebasan berpendapat lewat koridor akademik tidak seharusnya dibatasi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 02 Jun 2020 20:11 WIB
Salah alamat teror diskusi pemberhentian presiden di UGM

Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahaarum Kusuma Pertiwi menyebut kebebasan berpendapat sejatinya hak seseorang yang dapat dibatasi secara hukum.

Namun, sambung dia, pembatasan yang ada sejatinya harus proporsional dengan melihat ukuran kebebasan sebelum melakukan pembatasan hak warga negara.

Dia kemudian menyinggung pembatalan diskusi di UGM, Yogyakarta, lantaran adanya teror pembunuhan kepada panitia (mahasiswa) dan narasumber baru-baru ini.

Mahaarum menilai pembatasan diskusi di UGM itu salah alamat lantaran tak ada ujaran kebencian dan ditempuh melalui koridor akademik.  

"Dan bagi saya kalau langsung ke isu kebebasan berpendapat kemarin, apalagi muaranya adalah koridor akademik, itu bukan yang seharusnya dibatasi," kata Mahaarum dalam diskusi bertajuk 'New Normal: New Orba'? digelar secara virtual, Selasa (2/6).

Menurut Mahaarum, harusnya yang dibatasi lebih kepada kebebasan berpendapat yang lebih mengarah kepada hate speech atau ujaran kebencian.

Sedangkan dalam kasus rencana diskusi mahasiswa UGM tersebut, tidak ada sama sekali  unsur hate speech dalam tor diskusi yang ia baca.

"Di situ poinnya kebebasan berpendapat, tapi muaranya koridor akademik, tidak ada hate speech di situ," tegas dosen UGM ini.

Sponsored

Dijelaskan dia, merujuk hukum internasional, seharusnya negara dapat melindungi kebebasan berpendapat. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Jika tidak, negara bisa dikatakan telah melanggar HAM. Meskipun negara tidak berperan langsung dalam praktek pembatasan kebebasan berpendapat yang ada.

"Nah kalau negara tidak melindungi itu secara pasif bisa dibilang negara sudah melanggar HAM. Meskipun negara tidak pernah melakukan pelarangan kebebasan berpendapat. Dengan tidak menindak orang  yang melanggar hak orang negara sudah bersalah," pungkasnya.

Diketahui, diskusi di UGM bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' batal digelar akibat diteror. Rencananya, diskusi itu dihelat pada 29 Mei 2020.

Muhammad Anugrah Perdana, satu mahasiswa panitia diskusi mengaku mendapat ancaman teror pembunuhan. "Orang tua saya mulai diancam, saya mulai dapat ancaman pembunuhan dari pesan WhatsApp yang mengaku dari salah satu ormas di Indonesia, yang menyatakan bahwa kalau misal ayah saya tidak mendidik saya dengan baik, maka keluarga saya akan dibunuh," kata Anugrah dalam diskusi virtual bertajuk 'Mengapa Diskusi dan Tulisan Diteror?', di Jakarta, Minggu (31/5).

Usai mendapat ancaman tersebut, Anugrah mengaku sempat ketakutan untuk ke luar rumah dan mengunci diri dalam kamar.

Berita Lainnya
×
tekid