sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Antimafia Bola tunda pemeriksaan Jokdri

Jokdri sedianya menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (18/3).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 18 Mar 2019 12:10 WIB
Satgas Antimafia Bola tunda pemeriksaan Jokdri

Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menunda pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono. Ia sedianya akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (18/3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pria yang akrab disapa Jokdri itu mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan. 

"Kuasa hukum minta diundur hari Rabu," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/3).

Menurutnya, permohonan penjadwalan ulang itu dilakukan karena Jokdri akan mengikuti kegiatan yang tak bisa ditinggalkan hari ini. 

Sejauh ini, Jokdri telah menjalani empat kali pemeriksaan terkait kasus dugaan perusakan barang bukti. Pertama, Jokdri menjalani pemeriksaan selama 20 jam, sejak Senin (18/2) hingga Selasa (19/2) pagi.

Pada pemeriksaan kedua, Jokdri dicecar 40 pertanyaan yang berlangsung selama 22 jam, sejak Kamis (21/2) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2) pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan ketiga pada Rabu (27/2) Jokdri, hanya menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Saat itu, Jokdri meminta pemeriksaan ditunda karena ada agenda pekerjaan yang harus dikerjakan. Terakhir, Jokdri kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/3) lalu.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual di balik perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola. Kepolisian juga sudah mencekal Jokdri agar tidak bepergian ke luar negeri.

Sponsored

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jokdri dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, menggeledah apartemen Jokdri. Unit apartemen yang berada di Tower 9 Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan, digeledah pada Kamis (14/2) malam.

Kepolisian mengamankan sekitar 75 item barang bukti dari apartemen Jokdri. Di antaranya ialah buku tabungan dan kartu kredit, cek, kwitansi, dan uang tunai. Turut disita lainnya barang elektronik seperti laptop, iPad, tablet, flash disk, dan enam buah ponsel. Selain itu, sejumlah dokumen dan catatan, di antaranya dokumen PSSI, juga disita oleh tim satgas.

Setelah menggeledah apartemen Jokdri, tim gabungan juga menggeledah ruang kerja di kantor PSSI. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sembilan item barang bukti, seperti ponsel, kunci kantor, dan sejumlah dokumen.

Berita Lainnya
×
tekid