sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas perketat aturan perjalanan selama libur lebaran

Kriteria lebih rincinya akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat.

Nafis Arsaputra Bhismo Dwi Pamungkas
Nafis Arsaputra | Bhismo Dwi Pamungkas Jumat, 23 Apr 2021 08:34 WIB
Satgas perketat aturan perjalanan selama libur lebaran

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan aturan tambahan untuk memperketat perjalanan masyarakat yang akan berpulang ke kampung halaman, selama periode pelarangan mudik.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada update Perkembangan Penanganan Covid-19 secara virtual (22/4), meminta agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Salah satu risiko tertular juga sangat tinggi pada saat perjalanan. Selain membahayakan diri sendiri serta keluarga di kampung.

Melalui Surat Edaran Satgas Nomor 13 Pemerintah menambahkan aturan yang sudah ada sebelumnya yaitu addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021. Dengan begitu, Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 peniadaan mudik di berlakukan. Selain itu, pascamudik periode dimulai pada 18 Mei-24 Mei 2021.

"Penetapan kebijakan ini sebagaimana menurut hasil survet Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada pemberlakuan peniadaan mudik Idulfitri," tegas Wiku.

Sponsored

Sementara itu, Wiku memaparkan, sejak 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan. Baik PCR atau rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari Genose yang dilakukan di tempat keberangkatan.

"Surat tanda negatif RT PCR/ Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif Genose. Selain itu, penambahan kriteria kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik,” ungkapnya.

Tanpa mempersulit kegiatan masyarakat yang esensial serta mendesak, hal ini untuk menekan tingkatan arus mudik yang berpotensi untuk terjadinya penularan kasus antara daerah pada masa sebelum dan pascaperiode peniadaan mudik. Kriteria lebih rincinya akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat.

Berita Lainnya
×
tekid