sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satu orang dari TNI jadi tersangka pelanggaran HAM berat Paniai

Akibat kejadian tersebut 4 orang meninggal dunia dan 21 lainnya luka-luka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 01 Apr 2022 19:33 WIB
Satu orang dari TNI jadi tersangka pelanggaran HAM berat Paniai

Tim jaksa penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua, pada 2014. Tersangka adalah IS, yang diketahui dari unsur TNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan Jaksa Agung selaku penyidik.

Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu IS," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (1/4).

Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014. Insiden itu adalah kasus pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM.

Menurut Ketut, peristiwa itu terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, dan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya, dan juga tak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) UU Pengadilan HAM.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. Kedua, Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM.

Sponsored

Hingga saat ini, kata Ketut, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang. Perinciannya, 7 orang dari masyarakat sipil, 18 anggota Polri, 25 personel TNI, serta 6 saksi ahli.

Berita Lainnya
×
tekid