Satu tersangka korporasi ASABRI akan kembalikan uang Rp7 miliar
Penyidik akan menghitung terlebih dahulu apakah nilai yang ditawarkan sesuai dengan pemberian kesepakatan.
Salah satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI mengajukan penawaran pengembalian upah komitmen terkait saham gorengan.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan tersangka korporasi siapa yang berupaya mengajukan pengembalian. Dia hanya menyebutkan, tersangka korporasi ini memiliki andil pengelolaan dana saham gorengan 0,5%.
"Nilai yang mereka ajukan untuk pengembalian Rp7 miliar," kata Supardi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Dijelaskan Supardi, penyidik akan menelaah terlebih dahulu apakah benar nilai tersebut sesuai dengan pemberian tersangka kepada sekuritas itu. Kendati demikian, dia memang mengakui upaya pengembalian memengaruhi proses hukum.
"Perbuatan pidananya enggak terhapuskan, tapi memang jadi pertimbangan hukumannya nanti. Bisa meringankan," tuturnya.
Sebagai pengingat, 10 tersangka korporasi itu, yakni:
1. PT Insight Investments Management
2. PT Millenium Capital Management
3. PT Pool Advista Asset Management
4. PT Recapital Asset Management
5. PT Victoria Asset Management
6. PT Asia Raya Kapital
7. OSO Manajemen Investasi
8. PT Maybank Asset Management
9. PT Aurora Asset Management
10. PT Corfina Capital