sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Segera, pembuatan SKCK hanya butuh KTP

Hal ini merupakan imbas dari penandatanganan kerja sama antara Ditjen PAS dengan Baintelkam Polri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 28 Feb 2023 17:21 WIB
Segera, pembuatan SKCK hanya butuh KTP

Masyarakat akan dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari wilayah manapun tanpa harus mengikut domisili dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini merupakan imbas dari penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri terkait Pedoman Kerja Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi.

Kepala Baintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri mengatakan, validitas data dan kelengkapan Informasi yang dimiliki Pusat Data Pemasyarakatan yakni Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sudah teruji. Apalagi pertukaran data dan informasi yang selalu update realtime yang dimiliki SDP. 

“Ke depan dengan data dan informasi yang lengkap ini. Masyarakat dapat memperoleh SKCK dari manapun ia berada. Datanya sudah tersedia. Hanya perlu memiliki KTP saja. Tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekedar mendapatkan SKCK,” kata Dofiri dalam keterangan, Selasa (28/2).

Dofiri menyebut, yang paling utama adalah validasi data. Informasi data yang dimiliki Ditjen PAS yaitu SDP terbilang sangat lengkap dan akurat. 

Hal itu sekaligus juga dapat memonitor masyarakat yang sengaja pergi ke daerah atau wilayah lain untuk memperoleh SKCK dari Kantor Kepolisian daerah lain di Seluruh Indonesia. 

"Ini akan sangat membantu Polri dalam mendapatkan informasi yang jelas,” ucapnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga mengatakan, keduanya sebagai instansi penegak hukum memiliki irisan tugas dan fungsi, serta kekuatan, yang apabila dikolaborasikan akan menjadi kekuatan yang utuh untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. 

"Dengan ditandatanganinya pedoman kerja ini, maka peluang dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin nyata,” katanya. 

Sponsored

Renhard menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan juga menjalankan fungsi intelijen sebagai bagian dari penyelenggaraan pengamanan di UPT Pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan pasal 81 UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

“Dalam penyelenggaraan fungsi intelijen, petugas pemasyarakatan juga melaksanakan pengumpulan informasi, pengelolaan dan analisis informasi, penyajian data dan informasi, serta pertukaran informasi intelijen yang sudah barang tentu menjadi kerja penting bagi keamanan dan penegakkan hukum Indionesia,” ungkapnya. 

Ia berharap melalui kerja sama dan pedoman kerja ini dapat mewujudkan sinergitas yang optimal dan efektif sebagai upaya memperkaya kelengkapan data dan informasi pada Pusat Data Pemasyarakayan yang diimplementasikan pada Sistem Database Pemasyarakatan. Demikian pula sebaliknya, pemasyarakatan juga memiliki potensi besar dalam memperkaya data dan informasi untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Baintelkam Polri.

Berita Lainnya
×
tekid